Andre Dermawan Gugat UU Advokat di MK, Tolak Pimpinan Organisasi Rangkap Jabatan Negara

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 19 Mar 2025
  • 2881 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Pengacara asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Dermawan, menjalani sidang perbaikan permohonan pengujian materi Undang-Undang (UU) Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/3/2025). Permohonan ini dilayangkan untuk menolak rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat yang juga menjabat sebagai pejabat negara.

Sidang perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Permohonan Andre merujuk pada pengujian Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) UUD 1945.

Dalam persidangan, Andre menegaskan bahwa tidak adanya aturan larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

“Rangkap jabatan negara membuat organisasi advokat rentan terhadap intervensi kekuasaan. Ini mengancam independensi organisasi dan berpotensi memunculkan dominasi kelompok tertentu,” tegas Andre.

Ia mencontohkan Prof. Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan sejak Oktober 2024.

Andre menyoroti tindakan Otto saat memimpin Rakernas Peradi di Bali pada Desember 2024, di mana Otto merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Otto juga menyarankan agar MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan oleh Peradi.

Menurut Andre, pernyataan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kapasitas Otto sebagai pejabat negara.

“Rekomendasi tersebut bisa dimaknai sebagai sikap dari Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, bukan hanya sebagai Ketua Peradi. Ini sangat berbahaya karena berpotensi melemahkan organisasi advokat lain,” jelas Andre, yang juga tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Ia menilai, rekomendasi tersebut bertentangan dengan kondisi faktual di mana terdapat banyak organisasi advokat yang secara de facto menjalankan tugas dan fungsi keorganisasian.

“Rekomendasi itu juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penyumpahan advokat tidak boleh dikaitkan dengan keanggotaan organisasi tertentu,” tambah Andre.

Andre menduga, tindakan Otto merupakan upaya mempersempit ruang gerak organisasi advokat lainnya. Ia menegaskan pentingnya aturan yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara demi menghindari konflik kepentingan.

“Rangkap jabatan berpotensi mempengaruhi kebijakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, bahkan bisa disalahgunakan untuk melemahkan organisasi lain,” tegasnya.

Dalam petitumnya, Andre meminta MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat:

– Memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, baik berturut-turut maupun tidak.

-Tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

– Tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan pendapat pihak terkait serta keterangan ahli. (C)