200 PPPK Lingkup Pemprov Sultra Ikuti Orientasi Pengenalan Nilai Dan Etika Instansi Pemerintah

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 12 Feb 2025
  • 3198 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Orientasi Pengenalan Nilai Dan Etika Instansi Pemerintah Pada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang dua Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, Rabu (12/2/2025).


Orientasi yang diikuti empat angkatan yakni angkatan VII, VIII, IX dan X tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan turut dihadiri oleh Koordinator Widyaiswara dan para Widyaiswara BPSDM Sultra, para pejabat struktural dan fungsional BPSDM Sultra. 

Dalam sambutannya, Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mengatakan, pada era demokratisasi dan transparansi saat ini, segenap aparatur sipil negara terus menerus menjadi sorotan dan dinilai kritis oleh semua elemen masyarakat, sehingga peningkatan individu aparatur sipil negara penting untuk ditumbuh kembangkan.  

“Kegiatan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK bertujuan sebagai pengenalan tugas dan fungsi ASN PPPK. Kegiatan orientasi PPPK dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika, serta pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi pemerintah,” jelasnya.


Dikatakan, setiap PPPK memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugasnya sebagai pelayan masyarakat, dengan terus meningkatkan kompetensi diri. ASN termasuk PPPK diharapkan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas.


Selain itu, lanjut Asrun Lio, PPPK juga dituntut memiliki kompetensi yang dicerminkan dari sikap dan perilakunya, yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, sehingga nantinya mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Dikatakan, sesuai dengan ketentuan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi, dengan mempertimbangkanevaluasi kinerja setiap tahunnya. Untuk itu, PPPK diharapkan mampu bekerja secara profesional dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, artinya PPPK harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi.