Kesthuri Sultra Kumpulkan Stakeholder, Bedah Isu Strategis Haji–Umrah Era Reformasi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Des 2025
  • 8031 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar coffee morning bertema Tantangan dan Peluang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Era Reformasi Birokrasi. 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Minggu (21/12/2025) ini menjadi forum diskusi perdana di Sulawesi Tenggara yang secara khusus membahas isu-isu strategis penyelenggaraan haji dan umrah.

Plt Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dikemas santai namun tetap bermakna, seraya menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai ruang komunikasi antara regulator dan para pemangku kepentingan..

“Bentuknya santai kopi morning, tapi yang kita bahas ini isu-isu yang aktual dan bisa tersampaikan di masyarakat, khususnya teman-teman yang hadir pada hari ini,” ungkapnya.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah regulasi baru umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur tiga mekanisme penyelenggaraan umrah, yakni oleh PPIU, secara mandiri, dan oleh pemerintah.

Meski demikian, Lalan Jaya menegaskan bahwa penerapan umrah mandiri masih menunggu aturan turunan teknis guna memperjelas mekanisme, perizinan, dan pengawasan agar memiliki kepastian hukum.

“Jadi kita tinggal menunggu regulasi yang mengatur lebih detail lagi,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah Sultra akan mengawal kebijakan tersebut agar tetap sesuai regulasi dan melindungi jamaah, terlebih di tengah penutupan layanan visa umrah online Arab Saudi yang membuat peran PPIU masih sangat krusial, termasuk bagi jamaah umrah mandiri.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Andi Indar Tati, menyebut coffee morning ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah, khususnya dalam memahami dinamika regulasi yang terus berkembang.

Ia menjelaskan bahwa regulasi haji dan umrah sejak 2013 hingga 2025 telah beberapa kali berubah, termasuk pemisahan kelembagaan menjadi Kementerian Haji dan Umrah, serta legalisasi umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Namun menurut Andi, penerapan umrah mandiri belum sepenuhnya sesuai di Indonesia karena minimnya pendampingan kerap menimbulkan persoalan di lapangan, seperti jamaah sakit hingga kasus kematian yang tidak tertangani optimal.

“Sehingga menurut kacamata kami, umrah mandiri yang diberikan oleh pihak Arab Saudi itu belum cocok untuk dipraktekkan di Indonesia,” kata Andi Indar Tati, salah satu pengurus DPD Kesthuri Sultra.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari imigrasi, kepolisian, bandara, karantina kesehatan, hingga biro perjalanan ibadah.

Melalui forum ini, Kesthuri Sultra berharap terbangun kesamaan pandangan antara regulator dan pelaku usaha, sehingga kebijakan terkait umrah mandiri ke depan dapat dikaji kembali dengan mempertimbangkan aspek perlindungan jamaah serta kesiapan sistem di Indonesia. (B)