Kuasa Hukum Tapak Kuda Nilai Kasasi Kopperson Atas Penetapan Non-Executable “Tabola Bale” Secara Hukum

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Nov 2025
  • 8057 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kuasa Hukum warga Tapak Kuda menanggapi langkah hukum kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Koperasi Kopperson terhadap Penetapan Non-Executable Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994. Mereka menilai upaya tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum.

Dalam pernyataan tertulisnya, Kuasa Hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., menegaskan sejumlah poin penting.

Pertama, mereka menyebut PN Kendari memang wajib menerima permohonan kasasi tersebut karena pengadilan tidak boleh menolak perkara. Hal itu sesuai dengan asas ius curia novit yang berarti hakim dianggap mengetahui seluruh hukum.

Kedua, penerimaan permohonan kasasi bukan berarti permohonan itu akan dikabulkan. 

“Keliru jika menganggap bahwa diterimanya permohonan sama dengan kepastian dikabulkan,” tegasnya.

Ketiga, pihak masyarakat memastikan akan menghadapi permohonan kasasi tersebut sesuai prosedur hukum.

Keempat, mereka menegaskan bahwa pengajuan kasasi tidak membuat kondisi hukum menjadi status quo. Penetapan Non-Executable, kata mereka, sudah bersifat final dan mengikat karena merupakan bagian terakhir dari proses eksekusi atas putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). 

“Seharusnya, perkara ini sudah selesai dan menjadi kemenangan bagi masyarakat Tapak Kuda,” tambahnya.

Kelima, Kuasa Hukum warga Tapak Kuda juga menilai kasasi tidak dapat menguji putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, apalagi menguji pelaksanaan eksekusi. 

Menurut mereka, keliru jika ada anggapan bahwa Penetapan Non-Executable belum berkekuatan hukum tetap hanya karena adanya permohonan kasasi.

Keenam, mereka mengingatkan bahwa bahkan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) maupun Perlawanan (Derden Verzet) tidak dapat menunda atau menghentikan eksekusi putusan yang sudah inkracht, apalagi upaya hukum biasa seperti kasasi.

Terakhir, mereka menilai logika yang menyatakan kasasi dapat diajukan untuk Penetapan Non-Executable, kasasi dapat menghapus kekuatan hukum tetap, atau dapat menciptakan status quo pada proses eksekusi adalah logika hukum yang “tabola bale”. (C)