- Advertorial
- 4 minggu yang lalu
Syahrir Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Sultra Panggil Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Bardin
- 04 Sep 2025
- 8247 Kali Dibaca

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. Foto: Ismail, KN
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Syahril yang merupakan seorang pengusaha mangkir dari panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Dirinya merupakan salah satu nama yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan bangunan milik korban Awaludin di perumahan Palmas, Blok B No.2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga Kota Kendari, bersertifikat nomor 00102/Wandudopi.
Syahrir dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu untuk memberikan kesaksiannya atas laporan yang melibatkan dirinya.
Dalam jadwal itu, Syahril tidak memenuhi pemanggilan tersebut dan meminta dijadwalkan hari lain.
Namun yang disayangkan setelah dijadwalkan ulang, Syahrir justru kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
"Terduga sudah dijawabkan hari itu tanggal 26 Agustus tapi beliau meminta hari lain, tapi setelah dijadwalkan hari lain di tanggal 27 (besoknya) terduga justru tidak memenuhi kembali panggilan pemeriksaan itu," ujar Kuasa Hukum Awaludin, Abdul Razak Said Ali, S.H, kepada media ini saat ditemui di Kantornya, Selasa (2/9/2025).
Razak mengaku kecewa dengan sikap Syahril yang terbilang melecehkan proses hukum. Mengingat terduga lain yang ikut terseret dalam kasus ini, yakni Sony yang merupakan Bos Aneka Jaya Kendari dan Iptu Naswar sudah memenuhi pemanggilan pertamanya di ruang penyidik.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta Polda Sultra untuk lebih tegas dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga, agar kasus ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Saya harap Polda Sultra bisa lebih tegas untuk melakukan pemanggilan terhadap terduga ini. Sebab ini sama halnya melecehkan institut Polri dari ketidak hadirannya saat jadwal pemeriksaannya," ungkapnya.
Konfirmasi berbeda, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan ketidakhadiran terduga Syahril disebabkan orang tuanya sedang sakit. Sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Tidak datang itu karena orang tuanya sakit," tuturnya.
Setelah ketidakhadirannya, Syahril rencananya bakal dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Sebagai informasi, Syahril merupakan salah satu terduga yang namanya terseret dalam kasus praktik mafia tanah bersama Sony Bos Aneka Jaya dan Iptu Naswar. Di mana Syahril berperan sebagai pembeli rumah milik korban Awaludin dari Sony.
Kronologi ini berawal saat Sony menjual rumahnya di perumahan Palmas Blok B No.2 kepada korban Awaludin. Namun saat itu, korban tidak sempat melakukan pembalikan nama kepemilikan atau pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris karena alasan kesibukan pekerjaan.
Meski demikian kliennya sudah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelumnya. Sehingga saat itu Awaludin mengambil sertifikat tanah dan bangunan di notaris tempat mereka melakukan pengurusan.
Awal kejadian perampasan, pemerasan dan pengancaman ini pada tahun 2016. Saat itu Awaludin mengalami kendala ekonomi sehingga meminjam uang sebesar Rp250.000.000 kepada Iptu Naswar dengan jaminan sertifikat rumah dengan perjanjian harus dikembalikan dalam waktu 4 bulan.
Namun baru satu bulan berjalan, Naswar sudah menagih pelunasan pinjaman dan mengancam akan menarik mobil milik Awal jika uangnya tidak segera dikembalikan.
Karena terdesak oleh Naswar, korban akhirnya meminta sertifikat rumah tersebut untuk dijualnya dengan tujuan sebagian hasilnya digunakan untuk melunasi utangnya. Namun, Naswar hanya memberikan salinan (fotokopi) sertifikat, bukan yang asli.
Anehnya, setelah beberapa hari kemudian saat Awaludin mengecek rumah miliknya, ia mendapati kunci pintu telah diganti oleh Naswar. Kepada Awaludin, Naswar bahkan mengklaim bahwa rumah tersebut kini sudah menjadi miliknya.
Setelah sertifikat dan rumah dirampas dan dikuasai secara sepihak oleh Naswar, kemudian ia mendapatkan kabar di tahun 2017 rumahnya telah berpindah tangan kepada Syahrir.
Mereka diduga bekerja sama dengan Sony untuk menjual sertifikat dan rumah yang sebenarnya bukan lagi menjadi milik Sony. Namun, Sony kembali melakukan penjualan sertifikat dan rumah tersebut kepada Syahrir dengan membuat Akta Jual Beli (AJB).
Pihak pelapor menduga, Naswar secara sepihak telah merampas sertifikat dan rumah, lalu bekerja sama dengan saudara Sony yang seolah-olah masih berstatus sebagai pemilik.
Transaksi jual beli pun dibuat di hadapan Notaris/PPAT A. Widya Arung Raya di Kota Kendari. Dalam akta tersebut, saudara Sony diduga mencantumkan keterangan palsu sebagai pemilik sah, sebelum akhirnya aset tersebut dialihkan kepada saudara Syahrir.
Kini, rumah dan sertifikat telah dikuasai oleh pihak lain yang tidak diketahui oleh klien mereka. (B)