- Advertorial
- 4 minggu yang lalu
Pemkot Kendari Terapkan Retribusi Sampah, ASN dan P3K Ditarik Rp21 Ribu per Rumah
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 04 Sep 2025
- 8079 Kali Dibaca

Flayer tarif retribusi sampah bagi ASN dan P3K yang dikeluarkan Pemkot Kendari. Foto: Pemkot Kendari
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menerapkan kebijakan retribusi sampah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pungutan retribusi ini berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kota Kendari nomor 6 tahun 2023. Di mana masing-masing rumah bakal dipungut biaya sebesar Rp21 ribu perbulannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Kendari, Sahuryanto mengatakan penerapan ini baru diwajibkan untuk rumah tangga ASN dan P3K.
"Sementara penagihan retribusi sampah untuk rumah tangga belum dilakukan, kecuali rumah tangga yang berstatus ASN, yakni PNS dan P3K," ungkapnya kepada media ini melalui sambungan whatsapp, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, pungutan retribusi ini tidak hanya diberlakukan bagi ASN dan P3K, tetapi juga diterapkan kepada pihak swasta serta para pemilik usaha di berbagai sektor.
Kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh lapisan, termasuk dunia usaha, turut berkontribusi dalam pembiayaan pengelolaan sampah.
"Kemudian juga yang ditarik retribusinya adalah ruko dan rumah makan dan perhotelan," ungkapnya.
Berikut tarif retribusi usaha dan swasta perbulannya diantaranya:
Usaha
1. Pedagang Kaki Lima - Rp.50.000,-
2. Kios - Rp.50.000,
3. Toko - Rp.50.000,-
4. Ruko - Rp.100.000,-
5. Swalayan - Rp.100.000,
6. Pusat Perbelanjaan - Rp.2.500.000,
7. Tempat Usaha Lainnya - Rp.50.000,-
Swasta
1. Sekolah Swasta - Rp.100.000,-
2. Perguruan Tinggi Swasta - Rp.250.000,
3. Lembaga Pendidikan Swasta Lainnya - Rp.150.000,
4. Yayasan - Rp.100.000,-
5. Tempat Olahraga Privat - Rp.100.000,- (C)