RS Hermina Bantah Soal Diskriminasi Pasien maupun Double Klaim BPJS

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 30 Agu 2025
  • 8073 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polemik antara pasien dan pihak manajemen RS Hermina Kendari terus berlanjut. Terbaru, rumah sakit swasta itu dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pemalsuan dan penipuan.

Menanggapi hal tersebut, manajemen RS Hermina Kendari menegaskan tidak pernah terjadi klaim ganda atau klaim fiktif terhadap BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit menyebut persoalan yang muncul hanyalah masalah teknis administrasi yang menimbulkan kesalahpahaman.

Wakil Direktur RS Hermina Kendari, dr Ld Muh Dila Pramasari, menjelaskan sejak awal pasien masuk untuk melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3. Data itu otomatis tercatat dalam sistem rumah sakit (SIM-RS), namun kemudian pasien bersangkutan meminta pindah status menjadi pasien umum.

Terkait dugaan diskriminasi pasien BPJS dan umum di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dr Dila membantah. Menurutnya, penentuan pasien yang lebih dahulu mendapat perawatan ditentukan oleh sistem triase, bukan siapa yang lebih dulu datang.

“Di IGD itu dilihat tingkat kegawatdaruratan pasien. Jadi bukan masalah pasien umum atau BPJS, tapi siapa yang paling gawat darurat,” tegasnya, Jumat (29/8/2025) malam.

Dalam kasus ini, kata dia, ada dua ibu hamil yang sama-sama pasien BPJS. Salah satunya dianggap lebih gawat karena sudah pembukaan keempat sehingga diprioritaskan.

“Tidak ada pasien umum, semuanya BPJS. Jadi tudingan pilih kasih tidak benar,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Humas RS Hermina Kendari, dr Fauziah. Ia menjelaskan perubahan status pasien dari BPJS ke umum sempat tidak langsung ter-update di sistem SIM-RS karena harus dilakukan manual.

“Seharusnya sebelum kwitansi diberikan, penjaminan BPJS dihapus. Tapi ada kelalaian administrasi sehingga masih tercatat di sistem,” jelasnya.

Manajer Pelayanan BPJS Kesehatan, dr Indah, juga membantah adanya pemblokiran klaim terhadap RS Hermina.

“Tidak ada pemblokiran, karena memang tidak ada pengajuan klaim pembayaran,” ujarnya.

Sementara terkait laporan polisi, pihak RS Hermina memastikan akan kooperatif bila diperlukan keterangan lebih lanjut. (A)