Ketua Majelis Hakim Andolo Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkaya

  • Reporter: Putri
  • Editor: Dul
  • 30 Jul 2025
  • 8247 Kali Dibaca

ANDOLO, KERATONNEWS.CO.ID- Ketua Majelis Hakim Yang memutuskan Perkara Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl, di Pengadilan Andoolo, diduga melakukan Peraktek Pradilan Sesat saat dalam memutus Perkara Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl.

Hal tersebut di sampaikan oleh sebagai Kuasa Hukum Tergugat I dan II, ADV. Arly Zulkarnaen, ia menyebut pradilan Sesat dalam bahsa Belanda di kenal dengan istilah Oneerlijke Procesvoering,  istilah ini merunjuk pada proses peradilan yang tidak sesuai dengan hukum yg berlaku. 

“Kalau istilah dalam bahasa inggris,  Peradilan Sesat Unfair Trial adalah suatu putusan yang tidak tepat atau tidak adil,”jelasnya, Selasa (29/07/2025).

Ketgam : PPB rumah yg dijadikan dasar PBB lahan sengketa.

Arly Zulkarnaen menjelaskan, jika putusan nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada tanggal 25 Juli 2025, bukan merupakan putusan akhir atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan belum memiliki Nilai Eksekusi yang mengikat terhadap amar putusan.

Menurut Arly Zulkarnaen putusan Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Andoolo, belum memiliki kekuatan hukum tetap, sebab pihaknya masih memiliki tengangan waktu 14 Hari sejak pemeberitahuan Putusan tersebut. Jadi jangan terlalu senang dulu sebeb ini belum final.

“Kalau di tanya terkait isi putusan 15/Pdt. G/2025/PN Adl, kami hanya bisa mejawab bahwa tersebut merupakan putusan yang tidak mencermikan nilai keadilan, tetapi hanya putusan yang memiliki nilai kedekatan emosional,”ujarnya kepada awak media.

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, telah mengabaikan bukti surat dan hasil sidang pemeriksaan setempat (PS). Bahwa bukti yang di ajukan Penggugat menegenai SKT Nomor : 140/003/DU/VI/2008 merupakan Bukti yang tidak memiliki nilai pembuktian di karenakan adanya fotocopy dari copy tidak memiliki keaslian.

“ini sangat fatal dan keanehan. Di tambah lagi penggugat menghadirkan bukti PBB sebagai bukti pemanfaatan atas tanah, tetapi di dalam PBB luasan pemanfaatan atas tanah dengan luas 150 Meter Persegi. Berbeda dengan SKT Nomor : 140/003/DU/VI/2008 dengan Luas 20.000 meter Persegi,”ujarnya.

Ketgam : SKT terduga Palsu lahan sengketa.

Sementara dari hasil sidang pemeriksaan setempat , ketua majelis hakim telah mengabaikan fakta lapangan yang dimana lokasi objek sengeketa sebelah timur berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik, bukan berbatasan dengan Tanah Negara, begitu juga sebelah Utara dan Selatan Semua berbatasan dengan Serifikat Hak Milik, yang pada saat pemeriksaan setempat saksi-saksi Pihak Tergugat hadir dan membawah alas hak berupa sertifikat hak milik.

“Kalau teman-teman wartwan bertanya, apakah ada dugaan permainan yang diduga dilakukan oleh Majelis hakim yang menangani perkara ini ???? kami menjawab, kami juga menduga ada sesuatu, karna semua fakta di dari pihak kami mulai dari bukti surat dan hasil sidang pemeriksaan setempat semuanya di abaikan dan berpura2 tidak tau,”katanya.

Dengan keluarnya putusan tersebut, dirinya sebagai pihak kuasa jukum tergugat I dan II akan melalukan perlawanan (banding), 
di tinggkat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang nantinya akan memberikan apa tujuan hukum yang sebenarnya. Dan dirinya yakin jika akan ada Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan.

“Biarkan Keadilan menemukan jalannya, saya yakin keadilan itu ada pada Pengadilan Tinggi Sultra yang akan Memeriksa dan Memutuskan Perkara a quo,”tutupnya. (C)