12.614 Unit Kendaraan Dinas di Sultra Menunggak Pajak

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 05 Mar 2025
  • 2257 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 12.614 unit kendaraan dinas  belum membayar pajak hingga akhir 2024.

Dari 24.955 unit kendaraan dinas tersebar di 17 kabupaten dan kota, hanya 12.341 unit atau sekitar 49,45 persen yang memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin mengatakan kendaraan dinas wajib membayar pajak karena anggarannya bersumber dari APBD.

“Seharusnya tidak ada alasan untuk menunggak,” katanya usai peluncuran layanan Sigap, Rabu (05/03/2025).

Mujahidin menyampaikan kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat kepatuhan membayar pajak tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi instansi pemerintah.

Sebagai langkah meningkatkan kepatuhan, pihaknya telah menerapkan layanan SIGAP yang sebelumnya diuji coba di UPTB Kolaka Timur pada 2024. Program ini terbukti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga diperluas ke 16 kabupaten dan kota lainnya.

Ia berharap dengan kemudahan pembayaran pajak melalui SIGAP, kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah semakin meningkat. 

"Apalagi pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali ke pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan di setiap kabupaten dan kota," terangnya.

Dibawah kepemimpinan Gubernur ASR dan Wakil Gubernur Hugua, dirinya juga mengajak masyarakat untuk bersama membangun Sulawesi Tenggara, serta meningkatkan kesejahteraan dengan menaati peraturan yang ada.

“Kami dari Bapenda siap melayani pembayaran pajak hingga ke pelosok,” pungkasnya. (C)