Usai Miras Polisi Polres Koltim Tembak Rekan Wanitanya

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 02 Feb 2024
  • 2445 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Usai mengkomsumso minuman keras, anggota Sabhara Polres Kolaka Timur (Koltim) berinisial Brigadir RA menembak rekan wanitanya berinisial IA (23) di dalam sebuah rumah, sekitar pukul 03.00 WITA, Kamis (1/2/2024). 

Kejadi tersebut berawal ketika pelaku mendapatkan tugas dinas dari Polres Koltim untuk membawakan surat atau berkas ke Sultra. 

Sesampainya di Kendari, pelaku menginap di rumah rekannya yang juga merupakan seorang polisi berinisial Brigadir Z. 



Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ketika pelaku berada di rumah rekannya Brigadir RA di saat itu juga korban berinisial IA ini datang ke rumah tersebut. 

"Waktu itu yang bersangkutan menginap di rumah Brigadir Z dan pas malamnya datanglah korban berinisial IA untuk bertemu dengan Brigadir RA," ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (2/2/2024). 

Lanjutnya, ketika bertemu pelaku kemudian melihat senjata yang merupakan milik dari Brigadir Z. Kemudian diambil dan dimainkannya dengan mengancamkannya ke arah korban dalam bentuk main-main.

Namun fatalnya pelaku ini justru menarik pelatuk senjata tersebut, sehingga membuat tima panas itu menembus dada korban hingga kritis. 

Ia mengungkapkan pelaku saat melakukan hal demikian sedang dalam pengaruh alkohol. 

"Yang bersangkutan kondisinya bahwa benar sedang minum minuman keras dan itu dia lakukan saat memainkan senjata dan senjata itu meletus," jelasnya. 

Untuk saat ini kondisi korban sudah dalam keadaan sadar, hanya saja masih sementara menjalani perawatan medis di Rumah sakit Bhayangkara. 

Adapun pelaku serta rekannya Brigadir Z telah diamankan oleh Bidpropam Polda Sultra untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut terkait perbuatan yang dilakukan serta kelalaian dalam menyimpan senjata api. 

Terlebih dari kejadian ini pelaku beserta rekannya terancam mendapatkan sanksi dan yang terberat adalah PTDH bila terbukti bersalah. 

"Karena yang bersangkutan akibat kelalaian dalam penggunaan senjata api pasti akan kami sanksi dan sanksi terberatnya PTDH. Tapi kasus ini tergantung dari bagaimana keputusan pimpinan sidang," pungkasnya. (C)