Unjuk Rasa Soal Dugaan Tidak Netralnya KPU di Pilbup Muna Berakhir Ricuh

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 03 Des 2024
  • 3052 Kali Dibaca

MUNA, KERATONNEWS.CO.ID - Unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Akademisi Muna di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna berakhir ricuh, Selasa (2/12/2024).

Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaknetralan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Muna.

Dari pantauan media ini di lokasi ratusan massa yang terdiri dari akademisi dan masyarakat pendukung memenuhi jalan di depan kantor KPU. Mereka membawa tuntutan transparansi serta keadilan dalam proses pemilu atas dugaan keberpihakan terhadap calon nomor urut 1 Bachrun-Asrafil. 

Massa juga meminta klarifikasi dari Ketua KPU Muna terkait dugaan tersebut.

Sehingga dalam kesempatan itu 5 perwakilan demonstran diizinkan masuk kedalam untuk melakukan diskusi dan menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Komisioner KPU. 

Dalam kesempatan itu, 5 perwakilan ini ditemui oleh 3 komisioner KPU Muna. Diskusi berjalan cukup lama dan situasi diluar pun mulai memanas hingga akhirnya terjadi kericuhan antara pihak kepolisian dan massa aksi. 

Berita sebelumnya, Kordinator Lapangan, La Ode Syahribin Hipno menyatakan bahwa mereka memiliki indikasi kuat adanya keberpihakan KPU terhadap salah satu calon kepala daerah. 

"GAM sebagai relawan, simpatisan dan pendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Muna Pilkada 2024, No Urut 2 RahmatNya Muna La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan menduga KPU Muna tidak netral," ujarnya dalam penyataan sikapnya. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya baliho dan buku visi misi program pasangan calon bupati oleh KPUD Muna yang ada di dalam lampiran yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan diduga dilakukan secara TSM. 

Sebab menurutnya, hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. 

"Hal tersebut merujuk pada l UUD Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Junto 1 tahun 2015 yang kemudian ditindak lanjuti oleh peraturan komisi nomor 2 tahun 2024 dan peraturan komisi nomor 17 tahun 2024 serta komisi tahun 2018 tentang tatacara pencoblosan dan pemungutan suara," ungkapnya. (C)