Tudingan Keterlibatan ASN dalam Penjemputan Pasangan BAHTERA, Wujud Cacatnya Integritas

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 28 Jul 2024
  • 2419 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dalam setiap momentum politik, netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi isu hangat di kalangan masyarakat untuk diperbincangkan. Seperti isu yang terjadi pada penjemputan bakal calon Bupati Muna pasangan Bachrun dan Israfil (BAHTERA).

Bahwa oknum Kepala Sekolah SMP secara terang-terangan menyampaikan di media online yang mengaku mengikuti penjemputan atas perintah atasan.  

Menyikapi hal tersebut, Fardin Nage selaku Pemuda Kabupaten Muna menyayangkan dan geram atas pernyataan tiga ASN aktif disalah satu media online yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa tindakan mereka atas perintah/tekanan atasan saat penjemputan .

"Atasan siapa yang memerintahkan mereka, kalau jantan di buka di publik dong agar terang benderang oknumnya atau tidak dilaporkan, takutnya ini hanya bagian dari provokasi publik untuk membuat gaduh dan memanasi situasi politik Pilkada Kabupaten Muna," ungkapnya, Minggu (28/7/2024). 

Lanjut Fardin, dalil perintah/tekanan sebagai wujud ketidak pahaman mereka terhadap status, prinsip, integritas serta etika ASN. Ada beberapa point yang perlu digaris bawahi oleh para ASN agar tidak bertindak kaya ternak dalam menghadapi momentum politik. 

"Pertama kepatuhan terhadap hukum dan etika ASN. ASN memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan etika profesional dalam menjalankan tugasnya. Mengikuti perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan etika, termasuk dalam konteks politik, merupakan pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan secara individu dan institusional," jelasnya. 

Kedua, independensi dan netralitas ASN. ASN harus menjaga netralitas dan independensi dalam segala situasi, terutama dalam konteks politik. Keterlibatan dalam penjemputan pasangan Bahtra menunjukkan bias politik yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan menodai prinsip demokrasi.

Ketiga, akuntabilitas perintah. Perintah dari atasan yang bertentangan dengan peraturan dan prinsip ASN tidak boleh dijadikan alasan untuk tindakan yang melanggar hukum. ASN memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk menolak perintah yang tidak sah dan melaporkan tindakan tersebut melalui saluran yang tepat.

Empat, dampak negatif terhadap ASN lainnya. Tindakan segelintir ASN yang terlibat dalam aktivitas politik dapat memberikan dampak negatif bagi reputasi seluruh ASN. Hal ini dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat yang netral dan profesional.

"Pada intinya apa yang menjadi keluhan/keresahan tiga ASN menunjukan ketidak pahaman terhadap status mereka dan saya secara pribadi berharap Jendral ASN Kabupaten Muna menindak tegas tiga ASN yang tidak punya integritas tersebut," pungkasnya. (C)