Tingkatkan Kualitas dan Hasil Produksi Kopi, Disbunhortikultura Sultra Salurkan Ratusan Bibit di Kabupaten Konawe dan Konsel

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 25 Sep 2024
  • 2790 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID – Keberhasilan budi daya tanaman kopi ditentukan oleh benih berkualitas dan unggul. Oleh karena itu, Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Disbunhortikultura) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung komoditas kopi di daerah ini dengan menyediakan bibit kopi Robusta yang bersertifikat.

Bantuan ini menjadi bukti bahwa Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara mendukung peningkatan produktivitas dan pengembangan kawasan komoditas perkebunan, khususnya kopi. Kopi menjadi salah satu komoditas unggulan Bumi Anoa saat ini. 

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara, Akbar Effendi mengatakan telah menyalurkan sebanyak 200 ribu bibit kopi Robusta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan maupun hortikultura kepada petani di dua kabupaten di Sultra.

“Dua Kabupaten tersebut diedarkan ke Kabupaten Konawe sebanyak 100 ribu bibit dan Konawe Selatan (Konsel) 100 ribu bibit kopi Robusta,” ungkapnya, Rabu (25/9/2024). 

Ia mengatakan bahwa ratusan bibit kopi Robusta ini didistribusikan secara gratis dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan hasil produksi para petani di daerah tersebut karena permintaan bahan baku kopi sangat besar untuk ekspor di Sultra.

“Selain bibit kopi, kami juga telah menyalurkan 80 ton pupuk organik di dua kabupaten tersebut yaitu 40 ton untuk Konawe dan 40 ton Konawe selatan,” katanya.

Akbar menjelaskan bahwa Pembagian itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah di sektor pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan para kelompok-kelompok tani swadaya di wilayah Bumi Anoa.

“Kami berharap semoga bibit yang kami salurkan dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan dengan baik,” ujarnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan bibit gratis ini, kata dia, adalah kelompok tani yang memiliki surat keputusan (SK) penetapan dari desa atau kelurahan. Dan harus mengajukan proposal atau permintaan ke Dinas Perkebunan dan Hortikultura. Kemudian, para kelompok tani ini wajib memiliki lahan dan terdaftar di aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian atau Simultan.

“Jadi, dalam sistem penyuluhan pertanian tersebut juga telah dilengkapi data para petani dan lahan yang mereka miliki, sehingga pihak pemerintah dapat memantau perkembangan dan memberikan bantuan teknis yang dibutuhkan. Dan petani yang terdaftar akan mendapatkan pendampingan dari penyuluh pertanian secara berkala,” jelasnya. (ADV)