Tiga Hakim PN Pasar Wajo Dilaporkan di Komisi Yudisial

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 17 Jul 2024
  • 2955 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Bombana melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo yang memvonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur serta Kepala Kantor divonis enam bulan kurungan di Komisi Yudisial Sultra. 

"Kami minta dengan tegas Komisi Yudisial Sultra untuk memanggil dan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo yang memvonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur serta Kepala Kantor divonis enam bulan kurungan di Komisi Yudisial Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan menerima suap," ungkap Jenderal Lapangan, Uter Sultra saat membacakan pernyataan aksi di depan Komisi Yudial Sultra, Rabu (17/7/2024).

Menurut Uter Sultra, keputusan hakim saat memvonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur perlu dipertanyakan, pasalnya ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran PT Panca Logam Makmur dalam menambang emas di Bombana, terutama di Desa Wumbu Bangga, Kecamatan Rarowatu Utara, yakni dugaan penadahan BBM bersubsidi, illegal mining antimoni dan penambangan tanpa RKAB, termasuk tanpa IPPKH.

Hal yang sama disampaikan perwakilan masyarakat, Wumbu Bangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, Haslin bahwa kasus PT Panca Logam Makmur telah menyeret Direktur dan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo. Namun Direktur PT Panca Logam Makmur divonis bebas, serta Kepala Kantor divonis 6 bulan kurungan, sementara KTT-nya masih dalam proses sidang.

Mereka juga mendorong Kejati Sultra untuk memberantas dugaan kasus illegal mining yang dilakukan PT Panca Logam Makmur.

"Laporan kami sudah banyak, tapi baru beberapa saja yang diproses. Kami minta Kejati segera menyelesaikan kasus-kasus di PT Panca Logam Makmur," papar Haslin di Kejati Sultra, Rabu (17/7/2024).

Haslin merasa PT Panca Logam Makmur kebal hukum, karena diduga berani melakukan penambangan tanpa RKAB dan IPPKH. Terlebih Direktur PT Panca Logam Makmur divonis bebas oleh PN Pasar Wajo atas dua kasus yang dipersidangkan.

"Kami yakin PT Panca Logam Makmur ini ada bekingan. Dia seolah-olah kebal hukum," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Komisi Yudisial Sultra, Harman. S mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan memantau perkara tersebut. Olehnya itu, ia meminta perwakilan massa aksi untuk memasukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani kasus tersebut. 

"Kita akan terus pantau persidangannya karena ini kasus terkait koorporasi. Kemudian, masukan laporan di pusat dan dokumennya tebusan ke kami, biar kami mudah berkoordinasi dengan pusat," pungkasnya. (B)