Sopir Angkutan Umum di Kendari Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 20 Feb 2024
  • 2429 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang sopir angkutan umum rute Wua-Wua-Baruga berinisial HMT (35 tahun) tega mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus di sebuah hotel. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi menjelaskan, kronologi ini berawal saat korban mendatangi mantan gurunya di SMKN 3 Kendari untuk bersilahturahmi dan memberikan buah. Namun di kondisi dengan guru tersebut sedang mengikuti rapat. 

Al hasil korban balik ke rumah dengan menumpangi sebuah mobil angkutan umum ruter Wua-Wua-Baruga bersamaan dengan para siswa SMKN 3 Kendari yang saat itu bersamaan pulang. 

"Korban pulang dan naik di mobil tersangka yang mana pada saat itu bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari pulang sekolah, sehingga tersangka menyuruh korban duduk di depan karena tempat penumpang yang bagian belakang sudah full," ujarnya, Selasa (20/2/2024). 



Dalam perjalanan, pelaku memperhatikan tangan korban (ada kelaianan/tidak normal), sehingga tersangka langsung menawarkan kepada korban untuk tangannya di urut dan hal itu disetujui oleh Korban.

Setelah penumpang lain turun semua, pelaku langsung membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya Kota Kendari. Saat di dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan menyuruh korban baring. 

Dalam kesempatan itu pelaku sempat melakukan mengancam kepada korban agar hal ini tidak diberitahukan kepada orang lain. 

"Tersangka mengatakan “jangan kau kasih tau orang (org lain) kalau kau kasih tau orang tidak aman hidupmu” kemudian tersangka membuka seluruh pakaian korban hingga telanjang bulat kemudian mengurut- urut tangan korban," katanya. 

Setelah itu pelaku membuka seluruh pakaiannya tanpa ada busana satu pun, kemudian langsung menindih badan korban dan memasukkkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban hingga menumpahkan spermanya di atas perut.

Atas kejadian ini pelaku akhirnya di tangkap di depan SMK negeri 3 Kendari pada saat menunggu penumpang dan dibawa ke Polres Kendari untuk dilakukan proses penyidikan.

"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. ?Ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (C)