Soal Karyawan Dump Truk yang Kecelakaan Kerja di PT. PMS Tidak Miliki BPJS Ketenagakerjaan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 27 Jul 2024
  • 3517 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - 
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, telah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) , Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Penyelidikan dan investigasi terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) di lakukan oleh Binwasnaker dan K3, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Asnia Nidi, ia menggakan berdasarkan hasil temuan oleh tim, telah menemukan bahwa sopir dump truk yang mengalami kecelakaan kerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. 

Asnia Nidi menuturkan bahwa seharusnya tiap tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

"Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT PMS, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa insiden terjadi di Kumoro, Jalan Hauling PT PMS, korban  bernama Abdulah karyawan PT. Aneka Mineral Mining yang  merupakan mitra kerja  dari Perusda Kolaka," jelasnya.

"Kemudian dari hasil konfirmasi dengan Kacab BPJS Kolaka, Musriati, korban Abdulah tidak  terdaftar  pada.  Di BPJS Ketenagakerjaan cabang Kolaka, baik atas nama perusahaan PT Aneka Mineral Mining maupun Perusda Kolaka sampai hari ini Jum'at 25 Juli 2024," ungkapnya.

Lanjutnya sampai sekarang pihaknya juga belum menerima aduan terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

Asnia Nidi juga menegaskan bahwa dalam aturan yang telah diatur setiap peristiwa kecelakaan kerja mesti diadukan ke pihaknya.

"Setiap peristiwa kecelakaan kerja mesti diadukan ke kami, dasarnya jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenakertrans Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Diagnosis, Penialian Cacat Akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan PAK," bebernya.

"Serta Permenaker Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu 2x24 jam, Dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan media ini beredar video peristiwa kecelakaan kerja dan disertai narasi "Tambang Pomalaa/ PMS Berduka, Pendakian Komoro", Selasa 26 Juli 2024.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT PMS, Arianto yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon sejak Selasa 22 Juli 2024 belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut hingga berita ini diterbitkan. (C)