Simpan Shabu di Pembalutnya, Dua Wanita di Tangkap Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 27 Feb 2024
  • 2604 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dua orang wanita berinisial MR berusia 39 tahun dan ST 48 tahun diamankan tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari di Kost Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, sekira pukul 20.30 WITA, pada Kamis (22/2/2024). 

Keduanya diamankan pihak kepolisian karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu yang dibungkus uang 20 ribu dan disimpan dalam kantong baju MR serta 4 saset lainnya di dalam pembalut. 

KBO Satresnarkona Polresta Kendari, Ipda Asrudin mengatakan kronologi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadinya peredaran narkoba secara ilegal. Sehingga atas aduan itu tim Narko 10 turun dan melakukan penangkapan. 

"MR dan sdri. ST, lalu kemudian dilakukan penggeledahan didalam Kost tersebut dan ditemukan barang bukti didalaman baju sebelah kiri sdri. MR berupa 1 paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam uang pecahan Rp 20.000. Selain itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan juga 1 lembar pembalut wanita (softex) yang berisikan 4 paket shabu," ujarnya, Selasa (27/2/2024). 

Kata dia, berdasarkan keterangan MR dan ST bahwa dirinya memperoleh paket narkotika diduga sabu tersebut dari lelaki DM dengan cara diserahkan langsung disekitar Lapangan Benu-benua.

"Bahwa paket Shabu tersebut rencananya akan dikonsumsi MR bersama ST," ungkapnya. 

Adapun saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki DM. 

Sementara itu, MR saat dilakukan interogasi mengakui dirinya bersama ST mengambil barang haram tersebut di sekitar Lapangan Benua-benua Kendari. 

Ia menjelaskan mengambil barang haram itu dari seorang lelaki berinisial DM sebanyak dua kali yang rencananya bakal dikonsumsi secara pribadi. 

"Iya, dari DM Pak," ungkapnya. 

"Di bagian Benua-benua," tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (B)