Selesaikan Konflik Tenurial di Kolaka, Dishut Sultra Tawarkan Perhutanan Sosial

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 17 Mei 2024
  • 2817 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelesaikan konflik tenurial di Desa Rahanggada Kecamatan Tangetada Kabupaten Kolaka.

Konflik tenurial hutan merupakan berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan.

Kabid Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Dishut Sultra, Abd. Aman Ega mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat laporan dan hasil monitoring dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait adanya kelompok masyarakat setempat yang mengklaim tanah adat yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas.

Usai mendapat informasi tersebut, pada awal Mei 2024 lalu pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi serta bertemu dengan ketua adat di wilayah tersebut. 


Aman menyampaikan dari hasil verifikasi, masyarakat setempat memperlihatkan dokumen putusan pengadilan bahwa memang di kawasan tersebut masuk dalam wilayah kerajaan  Mekongga pada zaman dahulu. 

Meliputi wilayah Kecamatan Wundulako, Kecamatan Baula, Kecamatan Pomalaa, dan Kecamatan Tangetada.

Hanya saja, kata Aman untuk penetapan hutan adat harus melalui regulasi atau aturan yang ada, dan kemudian baru ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


"Sehingga masyarakat disitu merasa mempunyai hak, tetapi kan semua itu harus ada regulasinya. Karena penetapan hutan adat itu ada langkah-langkahnya juga yang ditetapkan oleh KLHK," jelas Aman beberapa hari lalu.

Kemudian setelah itu pihaknya memfasilitasi kelompok tersebut untuk mengajukan izin perhutanan sosial agar masyarakat setempat mempunyai akses melakukan aktivitas didalam kawasan hutan.

"Mereka saat itu sangat antusias, karena untuk mengklaim kawasan hutan mereka (kelompok) ini tidak mempunyai hak melakukan pengelolaan di dalam kalau belum memiliki izin, sehingga dari hasil verifikasi itu kami sarankan untuk membentuk satu kelompok," ujarnya.


"Alhamdulillah mereka ini respon, akhirnya yang dituakan itu berinisiatif mengumpulkan masyarakat dan sepakat membentuk kelompok untuk perhutanan sosial. Kan disana ada dua desa, satunya itu Desa Puulemo Kecamatan Baula," sambungnya.

Aktivitas masyarakat dikawasan hutan tersebut, lanjut Aman telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun dengan menanam berbagai macam tanaman perkebunan dan pertanian.

"Kemarin itu mereka (masyarakat) setempat mengajukan izin seluas 800 hektare. Saat itu juga kita ambil dokumennya," pungkasnya. (Adv)