Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Kendari Jalani Pemeriksaan Kesehatan

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 09 Jan 2024
  • 2705 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Sebanyak 535 calon jemaah haji (CJH) Kota Kendari tahun 2024 menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini, sebagai syarat keberangkatan ke tanah suci.

Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan di lima Puskesmas, yakni Puskesmas Poasia, Lepo-Lepo, Benu-Benua, Puuwatu, dan Perumnas.

Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan ini dimulai sejak 8 - 16 Januari 2024.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kendari, Ellfi mengatakan di 2024 ini ada beberapa perubahan terkait persyaratan keberangkatan haji.

Salah satunya yakni calon jemaah haji diwajibkan untuk memastikan dirinya dalam keadaan sehat atau istithaah sebelum melakukan pelunasan.

"Jadi, yang bisa melakukan pelunasan hanya bagi jemaah yang memenuhi syarat dari segi kesehatannya, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan oleh tenaga medis," ungkap Ellfi saat meninjau pelaksanaan pemeriksaan kesehatan CJH di Puskesmas Poasia, Selasa (9/1/2024).

Dia menyebut pemeriksaan kesehatan tahun ini lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena ada beberapa persyaratan yang menjadi hal baru dalam pemeriksaan kesehatan.

Hal baru tersebut yakni tidak hanya berfokus pada jenis penyakit calon jemaah haji saja, tetapi ditambah dengan faktor demensia, khususnya bagi jemaah haji yang sudah masuk dalam kategori lansia.

"Demensia ini adalah orang yang pikun. Jadi sekarang ada rangkaian tesnya, untuk mengetahui apakah jemaah haji tersebut masuk dalam kategori demensia ringan, sedang atau berat," jelasnya.

Terdapat empat pemeriksaan yang wajib dipenuhi jemaah haji yakni pemeriksaan fisik, kemandirian, kognitif, dan kesehatan mental.

Dalam hal tes kemandirian, calon jemaah haji yang hasil pengukurannya tidak memenuhi syarat, dalam hal ini memerlukan bantuan orang lain untuk beraktivitas kesehariannya, maka calon jemaah haji tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti penyelenggaraan haji di tahun 2024.

Aturan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan ke seluruh calon jemaah haji di Kota Kendari, dan juga telah dilakukan pembinaan atau manasik terpadu.

"Kalau yang tidak memenuhi syarat secara istithaah akan dibagi menjadi dua yakni, yang tidak memenuhi istithaah sementara dan juga yang sudah tidak bisa diberangkatkan haji," ujarnya.

"Yang tidak memenuhi syarat istithaah sementara ini atau yang memiliki penyakit-penyakit khusus yang memerlukan pengobatan dalam waktu tertentu inilah yang kemudian kita obati dan kita evaluasi selama satu bulan. Apakah kita bisa melakukan penyembuhan atau pembinaan sehingga bisa membantu mengubah status kesehatannya," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Poasia, Nanang Muslimin menyebut hingga hari ini CJH yang sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebanyak 33 orang. 

"Dari kemarin sampe hari ini sudah 33 orang," ucapnya.

Ia juga berharap, penyelenggaraan pelayanan CJH ini dapat terlaksana dengan baik, tidak ada komplain dan tepat waktu. (B)