Rapat Paripurna DPRD Sultra Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 10 Jun 2024
  • 2348 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna terkait pidato pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023, Senin (10/6/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, SH., M. Si. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sultra, Hery Asiku dan Nursalam Lada serta anggota anggota DPRD.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 143 Haluoleo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Para Perwakilan Forkopimda Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Kepala OPD Lingkup Pemprov dan pejabat terkait lainnya.

Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH., M. Si kemukakan bahwa sesuai ketentuan pasal 102 ayat (1) huruf c tentang peraturan tata tertib dewan telah mencapai kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan dan secara resmi dibuka dengan ketukan palu.

Ia mengatakan bahwa diperlukan kesadaran dan memaksimalkan cara kerja yang transparansi untuk pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat, dengan terencana, terukur dan akuntabel.


"Terima kasih Pak Pj Gubernur Sultra. Ini memudahkan untuk pembahasan selanjutnya. Biasanya kalau pertanggung jawaban begini, kita yang cari, tapi ini sudah dibukakan oleh Pak Pj Gubernur sehingga kita tinggal mematangkan lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H menyampaikan pidato pengantar atas Raperda tentang tertanggung jawaban pelaksanaan APBD Sultra tahun Anggaran 2023 yang substansinya dasar merupakan gambaran kinerja dari pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran 2023. Selain itu, berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah disepakati oleh Pemerintah Sultra bersama DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sultra tahun 2018 lalu. RPJMD dan RKPD yang dimaksud, diputuskan pada masa pemerintahan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023, H. Alimasi.,S.H

Secara garis besar LKPJ Gubernur Sultra tahun anggaran 2023 terdiri atas pertama:  Pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2023 (hasil kesepakatan pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan Gubernur H. Ali Mazi.
,SH dengan DPRD Sultra periode 2019-2023.


Kedua; pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tertuang dalam APBD perubahan 2023 yang merupakan hasil kesepakatan Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H selaku Pj. Gubernur Sultra dengan DPRD Sultra periode 2023 sampai dengan sekarang.

Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional bagi pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Andap telah menginstruksikan kepada jajaran Pemprov Sultra agar Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Sultra tahun anggaran 2023 dirumuskan dengan mempertimbangkan hal penting, yaitu rekomendasi DPRD Sultra yang tertuang dalam laporan panitia khusus atas hasil pembahasan/pendalaman LKPJ Gubernur Sultra tahun anggaran 2023, yang disampaikan DPRD pada Paripurna 21 Mei 2024.

Rekomendasi DPRD secara garis besar meliputi yaitu:
1. Rekomendasi dasar hukum laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur;
2. Rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah/lintas organisasi perangkat daerah/lintas organisasi perangkat daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sultra tahun anggaran 2023 dirumuskan dengan mempertimbangkan hal kedua, yaitu hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sultra tahun anggaran 2023.


Pj. Gubernur Sultra menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sultra sebagai bagian dari Pemerintah Daerah.

"Kami haturkan pula terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara atau dukungan untuk memperbaiki pelayanan publik yang tertuang dalam kebijakan APBD tahun anggaran 2023. Mohon awasi terus kinerja kami, berikan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan pembangunan di segala bidang kehidupan," ungkap Andap.

Andap menyebutkan dalam pendapatan daerah realisasi pelaksanaan APBD 2023 tertuang dalam Ranperda meliputi target pendapatan adalah sebesar Rp 4.871.130.474.944, dan realisasinya Rp 4.610.446.114.003.99.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp 1.723.224.607.498,dan realisasinya sebesar Rp 1.619.936.693.724,99 atau mencapai 94,01 persen. Pendapatan transfer dengan target sebesar Rp 3.146.422.781.646 dan realisasinya sebesar Rp 2.988.466.397.679, atau mencapai 94,98 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target sebesar Rp 1.483.085.800 dan realisasinya sebesar Rp 2.043.022.600 atau mencapai 137,75 persen," pungkasnya. (Adv