Rakorwasda Tahun 2024, Pj Gubernur Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Daerah Kabupaten/Kota se-Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 12 Nov 2024
  • 2294 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen POL (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan yang mengusung tema “Pengawasan Berdampak Terhadap Keberlanjutan Program Pembangunan Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara” ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan terhadap program pembangunan daerah.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sultra, Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Irwasda Polda Sultra, Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Sultra, serta Inspektur Daerah Kabupaten/Kota. Narasumber dalam acara ini meliputi perwakilan dari Itjen Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Aspidsus Kejati Sultra, dan Kasubdit Tipikor Polda Sultra.

Dalam laporannya, Ketua Panitia, Ruswanty, SE., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada beberapa regulasi seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2017, serta Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang APBD. 


Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menyamakan persepsi peran APIP, serta meningkatkan kualitas pengawasan melalui evaluasi. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan peta pengawasan tahun 2025 oleh Inspektur Daerah di Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan beberapa poin utama sebagai tindak lanjut Rakornas bersama Presiden pada 7 November 2024. Ia menegaskan bahwa program Pemprov Sultra harus selaras dengan visi-misi Presiden dan program prioritas nasional. 

Pj. Gubernur juga menekankan pentingnya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan melayani masyarakat, termasuk dalam hal penghematan penggunaan APBN/APBD serta pembatasan perjalanan dinas. Lebih lanjut, APIP diimbau untuk terus menegakkan integritas dan menjauhi praktik korupsi.

Ada tujuh fokus utama dalam pengawasan yang ditekankan oleh Pj. Gubernur. Pertama, APIP harus mampu mengantisipasi berbagai penyimpangan (fraud). 

Kedua, menerapkan sistem deteksi dini untuk mencegah penyimpangan. Ketiga, menjaga integritas APIP sebagai quality assurance. Keempat, tidak memberi ruang bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Kelima, meningkatkan indeks integritas. Keenam, melakukan pengawasan ketat terhadap pelayanan publik dan keuangan. Ketujuh, inovasi dalam menghadapi tantangan serta peningkatan etika pegawai.

"Pendekatan pengawasan dalam Rakorwasda kali ini menggunakan model 4-CO, yang terdiri dari peran konsultatif (Consultative Role), kepatuhan (Compliance Role), koordinasi (Coordination Role), dan korektif (Corrective Role)," ujarnya. 


Dalam tata kelola pemerintahan, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, Pj. Gubernur juga menekankan beberapa prinsip yang harus dijalankan, yakni kepastian hukum yang mengedepankan dasar hukum, kepatutan, dan keadilan; kemanfaatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemerintah; serta prinsip ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, keseimbangan, dan kesetaraan dalam pengambilan keputusan.

Pj. Gubernur juga mengarahkan APIP untuk berfokus pada tugas audit, reviu, evaluasi, pembinaan pengawasan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut temuan. Untuk mencapai hasil maksimal, diperlukan pula terobosan kreatif dalam pelaksanaan tugas. 

"Dalam hal ini, ada lima aspek kinerja yang menjadi target utama, yaitu Indeks Integritas, Indeks Reformasi Birokrasi, penyelesaian pelanggaran kode etik, Indeks Pelayanan Publik, dan Indeks Kepuasan Masyarakat,"pungkasnya. (Adv)