Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Sekda Minta Pemda Lakukan Pemetaan Kerawanan Korupsi

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 13 Mar 2024
  • 2135 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio membuka Rapat Koordinasi (Rakor) program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2024.

Rakor tersebut membahas evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, serta menyiapkan dokumen/bahan pelaksanaan indikator MCP tahun 2023 di ruang rapat Sekda Sultra, Rabu, (13/3/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi bersama rombongan, Kepala BPKAD Sultra, Pengawas APIP dari Inspektorat Sultra, Perwakilan BKD Sultra, Perwakilan Bapenda Sultra, Perwakikan DPM dan PTSP Sultra, Perwakilan Diskominfo Sultra, Perwakilan Biro PBJ Setda Sultra.


Dalam arahannya, Sekda meminta untuk melakukan pemetaan potensi kerawanan korupsi pada masing-masing pemerintah daerah. Perlu didorong oleh komitmen kepala daerah, pejabat maupun pegawai ASN daerah termasuk forum terkait lainnya dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah sebagai upaya mencegahan korupsi di daerah ini.

Terpenting memberikan saran atau koordinasi kepada pemerintah daerah terkait langkah-langkah dalam pengelolaan pemerintahan.

"Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, masih pada angka 56,25 persen pada posisi belum sehingga dikatakan masih rendah, serta diperlukan perhatian bagi para OPD untuk meningkatkan kinerja kita di tahun 2024," ucap Asrun.

Kemudian, Paparan Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Pemprov. Sultra, yang disampaikan perwakilan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi, Tri Budi Rochmanto bahwa tugas koordinasi KPK pada pasal 8 Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan koordinasi dengan jnstansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik ada 5 diantaranya : 

1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikanpenyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan tindak pidana korupsi.

3.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.

4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

5. Serta meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.


"Tugas Koorsup melaksanakan koordinasi dan supervisi bidang percepatan dan bidang penindakan, serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan yang membutuhkan integrasi dan kolaborasi antara upaya pencegahan serta penindakan maupun fungsi strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Oleh Karna itu, dalam pencegahan korupsi di Sulawesi Tenggara ada 4 Poin yaitu: Pertama kinerja oencegahan korupsi pemerintah daerah berdasarkan hasil penilaian: MCP, SPI, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), LHKPN, Data Pengaduan Masyarakat (Dumas) Wilayah Sultra.

Kedua, penyelamatan barang milik daerah dalam capaian dan tantangan. Ketiga, proses penganggaran APBD sebagai titik rawan korupsi dan Keempat, agenda pemberantasan korupsi tahun 2024 untuk kelanjutan 2023 dan fokus 2024.

MCP adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi. MCP merupakan instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah. 

Untuk capaian MCP wilayah Sultra tahun 2023, nilai rata Provinsi Sulawesi Tenggara 60 persen dan total nilai capaian nasional 75 persen. Skor rata-rata MCP wilayah Sultra: 60 persen terbagi atas: Perencanaan dan Penganggaran APBD (35 persen), Optimalisasi Pajak Daerah (69 persen), PBJ (86 persen), Manajemen ASN (59 persen), Perizinan (56 persen), Pengelolaan Barang Milik Daerah (38 persen), Pengelolaan APIP (50 persen) dan tata kelola keuangan desa (75 persen).

Dalam capaian MCP Pemda se-Sulawesi Tenggara Tahun 2023 yaitu:

1. Pemkot Kendari dengan Skor (92,19) 
2. Pemkab Konawe Utara (86,03) 
3. Pemkab Kolaka (83,36) 
4. Pemkab Buton Selatan (69,7) 
5. Pemkab Konawe (69,43) 
6. Pemkab Bombana (67,47) 
7. Pemkab Buton (67,32) 
8. Pemkab Konsel (61, 27) 
9. Pemkab Konsep (60,9) 
10. Pemkab Buteng (60,61) 
11. Pemkot Bau-Bau (60,24) 
12. Pemprov. Sultra (56,25) 
13. Pemkab Kolut (54,97) 
14. Pemkab Koltim (52,13) 
15. Pemkab Mubar (48,63) 
16. Pemkab Wakatobi (37,25) 
17. Pemkab Muna (29,27) 
18. Pemkab Butur (21,22) 

Pemkot Kendari berada diperingat 60 nasional dan Pemkab Butur peringkat 536 nasional.

Selain itu juga, capaian MCP Pemprov Sultra tahun 2023, untuk nilai capaian 56 persen dan rata Prov. Sultra 60 persen. Serta membahas indeks SPI Pemprov. Sultra tahun 2023, (IPAK), kepatuhan LHKPN 2023 dalam eksekutif wilayah Sultra dan Data Pengaduan Masyarakat Wilayah Sultra.

"Dalam pencegahan korupsi di pemerintah daerah merupakan ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan dalam rangka mendorong kemandirian fiskal daerah, mengoptimalkan aparatur pemerintah, memperbaiki layanan publik dan mengivisienkan APBD untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya. (Adv)