Rakor Inflasi, Buton Utara Tercatat Sebagai Daerah dengan IPH Tertinggi

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 03 Des 2024
  • 2336 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Biro Perekonomian Setda Provinsi Sultra pada Selasa, 3 Desember 2024.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Acara turut dihadiri oleh Menteri Perlindungan PMI Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, P.HD., Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Puji Ismartini, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, serta Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Yusra Egayanti.


Dari Sultra, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPS Sultra, Karantina Kendari, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Dinas Ketahanan Pangan Sultra, dan instansi terkait lainnya.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa inflasi secara year-on-year menunjukkan penurunan, tetapi inflasi man-to-man (bulanan) dari Oktober ke November 2024 mengalami kenaikan, terutama pada sektor makanan, minuman, dan tembakau.

Mendagri mengingatkan beberapa komoditas pangan yang perlu diantisipasi pada bulan Desember 2024, yaitu:

1. Bawang merah (kenaikan harga di 322 kabupaten/kota);

2. Bawang putih (kenaikan harga di 225 kabupaten/kota);

3. Minyak goreng (kenaikan harga di 215 kabupaten/kota);

4. Daging ayam ras dan telur ayam ras.


Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Puji Ismartini, menyampaikan bahwa pada November 2024 terjadi inflasi secara man to man (bulan ke bulan) sebesar 0,30 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi bulan ke bulan pada Oktober 2024. Sementara itu, inflasi year-on-year (tahun ke tahun) tercatat sebesar 1,55 persen, dan inflasi tahun kalender dari Januari hingga November 2024 mencapai 1,12 persen.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) hingga 29 November 2024, indeks perkembangan harga (IPH) pada Minggu keempat November menunjukkan kenaikan tertinggi di 10 kabupaten/kota. Salah satu daerah dengan kenaikan IPH tertinggi adalah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, yang mencatat perubahan IPH sebesar 4,76 persen.

Komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap kenaikan IPH di Buton Utara adalah daging ayam ras, cabai rawit, dan ikan kembung. Secara umum, komoditas penyumbang utama kenaikan IPH di 10 wilayah tersebut didominasi oleh daging ayam ras dan bawang merah.

Pemerintah melalui empat kementerian resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). SEB ini disusun oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI.

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kabinet Tahun 2023 yang bertujuan memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. Fokus utama SEB adalah memastikan perlindungan menyeluruh bagi calon PMI, PMI yang bekerja di luar negeri, serta keluarganya melalui berbagai program strategis.

Poin Penting Surat Edaran Bersama

1. Pelaksanaan Penguatan Tata Kelola PMI

Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dengan beberapa poin penting:

a. Sosialisasi dan Informasi:

Memberikan informasi tentang mekanisme, layanan terkait penempatan dan perlindungan PMI, serta peluang kerja di luar negeri kepada masyarakat.


b. Pendidikan dan Pelatihan Kerja:

Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI agar memenuhi standar kebutuhan kerja di luar negeri.

c. Fasilitasi Penyelesaian Masalah PMI:

Memberikan bantuan dalam penyelesaian permasalahan PMI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Fasilitasi Pemulangan PMI:

Memfasilitasi pemulangan PMI dari debarkasi ke daerah asal.

e. Layanan Terpadu Satu Atap:

Menyediakan layanan terpadu yang memudahkan pengurusan administrasi dan perlindungan PMI.

f. Tugas Lainnya:

Menjalankan tugas tambahan sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tugas Pemerintah Daerah dan Desa

SEB menginstruksikan agar pemerintah daerah dan desa mendukung pelaksanaan tata kelola PMI melalui langkah-langkah berikut:

Gubernur, Bupati/Wali Kota:

Menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait tata kelola PMI sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis nasional di bidang ketenagakerjaan.

Melaporkan pelaksanaan program kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa PDTT, dan Menteri Perlindungan PMI/Kepala BP2MI.

Kepala Desa:

Menyusun Peraturan Desa yang mendukung tata kelola PMI di tingkat desa.

Melaporkan pelaksanaan tata kelola PMI secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota.

3. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dilakukan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dengan pelaksanaan SEB dan langkah pengendalian inflasi yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat, menjaga stabilitas harga pangan, serta meningkatkan perlindungan PMI di setiap tahapan penempatan kerja. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menjaga perekonomian dan melindungi pekerja migran Indonesia. (ADV)