Pj Gubernur Sultra Jelas Fungsi Hukum Progresif

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 19 Apr 2024
  • 2241 Kali Dibaca

BUTON TENGAH, KERATONNEWS.CO.ID- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto dianugerahi gelar adat "Kolakino Liwu Pancana" oleh Lembaga Adat Buton Tengah. Gelar ini mengandung pengertian "Bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana".  

Pemberian gelar berlokasi di Kantor Lama Bupati Buton Tengah. Dalam kesempatan itu, Andap menyampaikan orasi budaya dengan judul "Hukum Progresif Lahirkan Data Budaya Pancana untuk Kesejahteraan Sosial”.

Selain sebagai Pj. Gubernur Sultra, saat ini Andap masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dalam orasi budayanya ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. 

"Seluruh kebijakan yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berpijak dan berpayung hukum," ujar Andap Jumat (19/4/2024).

"Oleh sebab itu, hukum sesungguhnya bukan hanya seperangkat aturan dan penegakan yang terbatas pada penanganan kasus pidana dan perdata warga negara. Bahkan kebijakan pembangunan di segala bidang, dari mulai riset, perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, maupun monitoring dan evaluasinya pun harus memiliki dasar hukum," ungkapnya.

Perspektif hukum progresif yang ditawarkan Andap, setidaknya meliputi tiga postulat. 

Pertama, hukum bukan sebatas rangkaian norma dan logika hukum yang termuat dalam pasal dan ayat, hukum harus bersifat dan berwatak progresif.

Kedua, hukum progresif merupakan hukum yang menitikberatkan pada berfungsinya hati nurani, terutama pada diri para pejabat publik dan penegak hukum. 

Hati nurani di dalam cara pandang hukum progresif, bukan sesuatu yang utopis (mengawang-awang, tidak membumi). Bagi Andap hati nurani harus bisa diimplementasikan melalui empati, kejujuran dan kebenaran. 

Ketiga, dalam sistem ketatanegaraan suatu Negara Hukum, maka hati nurani hanya dapat dipraktekan dan berkekuatan hukum, apabila tercermin dalam muatan pasal dan ayat pada berbagai Peraturan Perundangan dari Pusat hingga Daerah.