Pj Gubernur Sebut ASN yang Tidak Netral Jelang Pilkada Bakal Dikenakan Sanksi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 07 Mei 2024
  • 2405 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar bulan November 2024 mendatang. 

Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikuarkan Pj Gubernur Sultra yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio dengan nomor : 200.2.1 / 1743 tentang netralitas pegawai negeri aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Andap mengatakan, setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan atribut partai politik dan atribut bakal calon/calon kepala daerah, seperti pakaian, aksesoris, atau tindakan lain  yang mencerminkan afiliasi politik (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023)

"Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya berdasarkan surat edaran netralitas ASN yang diterima media ini, Selasa (7/5/2024). 

Kata dia, Aparatur Sipil Negara wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, golongan maupun partai politik, sehingga Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu bakal calon / bakal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah atau atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis berafiliasi dengan partai politik.

Semisal, dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala  Daerah. Kemudian Dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik, mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

Dan dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta  menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. 

"Semua Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu bakal calon /calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah," ungkapnya. 

Selain itu, ia menyampaikan masing-masing OPD agar melakukan pengawasan terhadap bawahannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, agar tetap mentaati Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. 

Bila hal tersebut tidak dindahkan maka ASN  yang melanggar netralitas bakal mendapatkan sanksi, seperti memberikan surat dukungan
disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
 sesuai peraturan perundang-undangan, maka akan dikenakan sanksi sanksi hukum tingkat tengah. 

“Jika ini dilanggar, sanksi yang kami berikan adalah hukuman disiplin tingkat tengah,” jelasnya. 

Sekjen Kemenkumham itu juga menyampaikan bahwa para ASN dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintahan yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

"Hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara  menggunakan fasilitas," pungkasnya. (Adv)