Perusahaan Bus Diminta untuk Miliki Badan Hukum, Dishub Sultra Ungkap Alasannya

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 15 Mei 2024
  • 2358 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) mengimbau seluruh perusahaan bus di wilayah tersebut untuk segera memiliki badan hukum. Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan keselamatan penumpang dalam setiap perjalanan. 

Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan, menjelaskan bahwa memiliki badan hukum adalah salah satu syarat penting untuk mengoperasikan angkutan umum yang profesional dan dapat dipercaya. 

Selain itu dikarenakan juga sudah adanya undangan-undang baru yang mengatur perusahaan bus ini harus memiliki izin operasional ditandai dengan badan hukum.

"Sebelum ada regulasi, perusahaan bus itu masih diizinkan tetapi saat ini sudah tidak boleh lagi. Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru maka mereka ini harus berhimpun dalam suatu badan hukum," ujarnya beberapa waktu lalu saat ditemui diruangan kerjanya. 

Sebab ketika perusahaan ini telah masuk dalam badan hukum, maka semua hak serta kewajibannya telah ada.

Sehingga tugas dari Dinas Perhubungan Sultra adalah memberikan ruang serta fasilitas agar perusahaan bus dapat menikmatinya, demi melayani masyarakat.

Ia juga menjelaskan dalam meningkatkan fasilitas tersebut maka pihaknya terus membenahi terminal tipe B yang tersebar di seluruh wilayah Sultra.

"Makanya Terminal Baruga kami benahi, termasuk di Kolaka, Konawe, Konawe Selatan agar masyarakat dapat menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah," pungkasnya. 

Dengan adanya upaya ini, diharapkan kualitas pelayanan transportasi umum di Sulawesi Tenggara dapat meningkat, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan jasa angkutan bus.

"Perusahaan bus di Sulawesi Tenggara ini juga  diharapkan dapat segera merespon imbauan ini demi kemajuan bersama," katanya. 

Dishub Sultra berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan memberikan dukungan yang diperlukan agar setiap perusahaan bus dapat beroperasi sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan. (Adv)