Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan di Muna Sukses Terlaksana

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 12 Jul 2024
  • 2965 Kali Dibaca

MUNA, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses menggelar Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Raha, Kabupaten Muna, Kamis (11-12/7/2024). 

Kegiatan ini dihadiri Pejabat Eselon III dan IV lingkup Dishut Sultra, koordinator jabatan fungsional lingkup Dishut Sultra, dan Penyuluh Kehutanan se-wilayah Kepulauan. 

Dalam sambutannya, Kepala Dishut Sultra, Ir. Sahid mengatakan kegiatan penyuluhan kehutanan pada dasarnya bertujuan untuk menambah dan meningkatkannya pengetahuan serta keterampilan masyarakat yang menjadi sasaran agar mau dan mampu memberikan dukungan terhadap pembangunan kehutanan sehingga hasil sumberdaya hutan dapat diperoleh keuntungannya.

Prinsip penyuluhan kehutanan adalah pemberdayaan masyarakat, dunia usaha, serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan kehutanan sebagai suatu investasi untuk tercapainya sumberdaya hutan yang aman dan lestari sehingga dapat dijadikan sebagai aset negara.


"Dengan demikian tidak keliru jika kita pahami bersama bahwa penyuluhan kehutanan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan kehutanan," kata Sahid.

Menurut Sahid, seorang penyuluh yang profesional harus memiliki kemampuan berkomunikasi, menghayati profesinya, serta dekat dan mencintai masyarakat yang didampinginya. Perannya sebagai fasilitator (memberikan fasilitasi/kemudahan), mediator (penghubung dengan lembaga pemerintah/non pemerintah), dinamisator (mampu mendinamiskan) kelompok masyarakat untuk mencapai tujuan.

Perencanaan yang baik merupakan setengah dari modal untuk mencapai keberhasilan suatu misi atau kegiatan. Programa Penyuluhan Kehutanan merupakan dokumen perencanaan yang akan diacu oleh para penyuluh kehutanan setiap tahunnya. 


Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan penyuluhan kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan. Kemudian ditindaklunjuti oleh para penyuluh PNS secara perorangan untuk membuat Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan (RKTPK) yang berisi kegiatan penyuluhan kehutanan yang akan dilakukan dalam satu tahun.  

Era baru dalam penataan jabatan fungsional di awal tahun 2023 ini ditandai dengan keluarnya regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini yang paling mendasar adalah mengurangi "keruwetan" Jabatan Fungsional disibukan dengan mencari angka kredit dan penyusunan Dupak untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Tidak ada lagi Dupak, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhuan ekspektasi kinerja. Ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki kinerja keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF.


Belum adanya turunan peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kurangnya informasi yang mendetail terhadap perubahan aturan tersebut perlunya adaptasi dalam penyusunan SKP Penyuluh Kehutanan yang berorientasi pencapaian kinerja organisasi namun tetap memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Untuk itu, perlu adanya pelaksanaan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Penyuluh Kehutanan.

“Semangat dan terus semangat menjalankan tugas sebagai Penyuluh Kehutanan. Tidak mudah akan tetapi tetaplah menyuluh dengan hati, bekerja dengan jujur, dan jadikan rakyat makin makmur," pesan Sahid. (Adv)