Penjelasan DPRD Sultra Atas Empat Raperda Hak Prakarsa Dewan

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 20 Mar 2024
  • 2334 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna terkait penjelasan atas empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak prakarsa DPRD Sultra, Senin (18/3/2024). 

Penjelasan empat Ranperda tersebut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sultra, Herry Asiku didampingi Wakil Ketua II, Jumarding dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, anggota dewan, Forkopimda, dan pimpinan OPD.

Adapun keempat Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Literasi, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Juru bicara Bapemperda DPRD Sultra, Fajar Ishak mengatakan bahwa dalam proses penyusunan keempat Ranperda inisiatif dewan tersebut telah melalui serangkaian proses kajian yang mendalam dan komprehensif, diantaranya berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Pemprov Sultra. 


Selanjutnya, melalui Bapemperda DPRD melakukan sejumlah kajian yang dimulai dari penyusunan naskah akademik kemudian diuji dalam konsultasi publik dalam sebuah Focus Discussion Group (FGD). Kemudian dilanjutkan dengan mengajukan permohonan harmonisasi kepada Kanwil Kemenkumham Sultra. Sehingga pada akhirnya, berdasarkan surat hasil harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sutra dinyatakan telah sesuai baik secara teknik penyusunan maupun secara substansi materi muatannya.

"Dalam rapat harmonisasi terdapat beberapa pembahasan yang berkembang seperti kedudukan landasan hukum, materi muatan perda, dasar permasalahan hingga penyelesaian masalah yang dituangkan dalam bentuk format di dalam tubuh Ranperda. Hal ini menjadi catatan penting dalam penyempurnaan empat Ranperda dimaksud. Oleh karena itu, keempat buah Ranperda tersebut sudah dapat diproses sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.