Penjelasan DPRD Sultra Atas Empat Raperda Hak Prakarsa Dewan

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 20 Mar 2024
  • 2570 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna terkait penjelasan atas empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak prakarsa DPRD Sultra, Senin (18/3/2024). 

Penjelasan empat Ranperda tersebut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sultra, Herry Asiku didampingi Wakil Ketua II, Jumarding dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, anggota dewan, Forkopimda, dan pimpinan OPD.

Adapun keempat Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Literasi, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Juru bicara Bapemperda DPRD Sultra, Fajar Ishak mengatakan bahwa dalam proses penyusunan keempat Ranperda inisiatif dewan tersebut telah melalui serangkaian proses kajian yang mendalam dan komprehensif, diantaranya berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Pemprov Sultra. 


Selanjutnya, melalui Bapemperda DPRD melakukan sejumlah kajian yang dimulai dari penyusunan naskah akademik kemudian diuji dalam konsultasi publik dalam sebuah Focus Discussion Group (FGD). Kemudian dilanjutkan dengan mengajukan permohonan harmonisasi kepada Kanwil Kemenkumham Sultra. Sehingga pada akhirnya, berdasarkan surat hasil harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sutra dinyatakan telah sesuai baik secara teknik penyusunan maupun secara substansi materi muatannya.

"Dalam rapat harmonisasi terdapat beberapa pembahasan yang berkembang seperti kedudukan landasan hukum, materi muatan perda, dasar permasalahan hingga penyelesaian masalah yang dituangkan dalam bentuk format di dalam tubuh Ranperda. Hal ini menjadi catatan penting dalam penyempurnaan empat Ranperda dimaksud. Oleh karena itu, keempat buah Ranperda tersebut sudah dapat diproses sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," ungkapnya. 


Hal-Hal Penting Terkait Pembentukan Empat Raperda Prakarsa DPRD: 

1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren
Berdasarkan data Kemenag pada tahun 2001-2022 jumlah pondok pesantren di Sultra berjumlah sebanyak 109 dengan jumlah santri Mukmin sebanyak 17.286 orang dan jumlah guru atau Ustaz sebanyak 1.995 orang. 

Keberadaan pondok pesantren di Sultra telah mampu memberikan kontribusi bagi daerah dan warga masyarakat dalam proses pendidikan bahkan juga telah menarik warga dari daerah lain untuk belajar di pondok pesantren di Sutra. Pendidikan Pesantren menjadi penopang bagi generasi penerus calon pemimpin masa depan, dengan demikian dapat berkontribusi dalam membentuk kepemimpinan yang berintegritas, cakap dan terampil dalam berbagai bidang kehidupan. 

"Oleh karena itu, pemerintah daerah memerlukan produk hukum daerah dalam bentukan rancangan peraturan daerah yang secara spesifik mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagai payung hukum agar terhindar dari potensi kekeliruan substantif serta administratif dalam memberikan dukungan terhadap pondok pesantren dan diharapkan Raperda yang telah kita susun bersama ini akan menjadi solusi bagi permasalahan-permasalahan tersebut," jelas Fajar Ishak. 


2. Raperda tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

Berdasarkan data dari Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sejak 1 Januari hingga 20 Juni 2023 tercatat ada 11.292 kasus kekerasan. Jumlah kasus tersebut didominasi oleh korban perempuan sebanyak 10.098 orang dan 2.173 korban kekerasan lainnya berasal dari korban laki-laki.

Sulawesi Tenggara menempati peringkat ke-5 nasional dengan 577 kasus, hal ini tentunya menjadi perhatian bersama. fenomena kekerasan seksual ternyata telah menjadi fenomena yang cukup akrab di benak masyarakat Sultra jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah maka akan menimbulkan sebuah sindrom yang pada akhirnya akan sulit teratasi.

Olehnya itu, Raperda tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diarahkan untuk meningkatkan percepatan pembangunan yang berorientasi terhadap penjaminan dan perlindungan terhadap hak-hak korban kekerasan seksual dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum asas kemanfaatan dan asas keadilan dalam penyelenggaraannya. 


3. raperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah

Kerjasama daerah adalah perikatan antar dua atau lebih pemerintah daerah dan pihak ketiga dan atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan Efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 

Pada hakikatnya Pemprov Sutra dan DPRD menyadari pentingnya kerjasama daerah dilakukan sebagai salah satu strategi yang dapat dilaksanakan dalam rangka percepatan pembangunan dan pengelolaan potensi daerah. Komitmen dan kesadaran yang progresif dari aktor pembentuk regulasi daerah di level provinsi Sultra selanjutnya mengilhami lahirnya peraturan daerah. 

4. Taperda tentang penyelenggaraan budaya literasi

Literasi menjadi sesuatu kebutuhan dasar yang sangat mendesak untuk keberlangsungan bangsa ini terutama pada generasi muda, pembelajaran literasi pada anak pada dasarnya berkaitan erat dengan kemampuan berbahasa anak. 


Pemprov Sultra mulai menitikberatkan fokus pengembangan sumber daya manusia melalui perpustakaan berbasis inklusi sosial. Hal ini sangat penting terutama untuk memperhatikan kekhasan daerah yang bisa menjadi potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Olehnya itu budaya literasi hendaknya mendapat dukungan yang lebih tidak hanya dari pemerintah pusat melainkan juga dari pemerintah daerah maupun DPRD karena berkaitan dengan masa depan bangsa, dalam rangka pelestarian keanekaragaman potensi budaya dan bahasa. 

"Dengan adanya Perda ini diharapkan mampu menjadi pilot project dalam hal pencaturan arah dan kebijakan pemerintah daerah Sultra di bidang pengembangan budaya literasi dan bahkan tidak menutup kemungkinan kedepannya dapat menjadi percontohan di daerah-daerah lain di Indonesia," pungkas Legislator Hanura Sultra tersebut. (Adv)