Pemprov Sultra Sambut Baik Empat Raperda Hak Inisiatif DPRD

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 20 Mar 2024
  • 3123 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (HC) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, melalui Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D menyampaikan pendapat terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak prakarsa DPRD Sultra. 

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sultra terkait pendapat gubernur terhadap empat buah rancangan peraturan daerah hak prakarsa DPRD Sultra, Selasa (19/3/2024). 

Adapun keempat Ranperda tersebut yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Literasi, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan  secara umum pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas hak inisiatif DPRD terhadap empat buah Raperda. 


"Saya nilai usul inisiatif Raperda tersebut cukup beralasan dan didasari pertimbangan yang matang terutama dalam memberikan arah dan landasan hukum tentang perlunya pembentukan keempat buah raperda daerah dimaksud," ungkapnya.

1. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Asrun Lio mengatakan Pemprov Sultra mengapresiasi adanya inisiatif DPRD Sultra atas Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Keberadaan pesantren di Sultra telah banyak membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan atau pembelajaran dakwah dan pemberdayaan pada aspek pendidikan pesantren dalam pembelajarannya mampu mengintegrasikan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan atau pendirian berkarakter untuk mewujudkan peserta didik yang tidak hanya kaya ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki karakter moral yang baik.


"Raperda ini telah sejalan dengan salah satu visi misi Gubernur yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia," ungkapnya.

2. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual

Asrun Lio mengatakan Pemprov Sultra sependapat dengan DPRD bahwa diperlukan payung hukum dalam bentuk Perda untuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di Sutra

Sebab berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra bahwa kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupun anak per 31 Desember 2012 terdapat 182 kasus yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

"Raperda ini diharapkan mampu menanggulangi dan menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak asasi manusia dapat terpenuhi," ungkapnya. 


3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Asrun Lio mengatakan Perda ini dibutuhkan untuk memanfaatkan posisi tawar Sutra dari aspek resources di wilayahnya yang dapat dikembangkan dalam perspektif kerjasama daerah. Selain itu, ragam urusan pemerintahan Sutra dapat dikolaborasi untuk memberi asas manfaat dalam peningkatan bobot pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap rumusan pasal dalam Raperda ini dapat mengatur secara detail pelaksanaan kerjasama daerah di Sultra sebagai pelaksana Permen Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, sehingga Raperda ini dapat menjadi pedoman teknis dalam melaksanakan kerjasama daerah di Sultra," harapnya.

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi

Asrun Lio mengatakan Raperda ini sejalan dengan program Pemerintah Indonesia yaitu gerakan literasi nasional yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan budaya literasi pada ekosistem pendidikan, mulai dari keluarga, sekolah dan masyarakat dalam rangka pembelajaran sepanjang Hayat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup. 

"Kami berharap bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini maka dapat memberikan pedoman kebijakan dan arahan dalam upaya pengembangan budaya literasi yang ada di Sultra, sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan literasi secara komprehensif," pungkasnya. (Adv)