Over Kapasitas Penghuni Lapas Baubau Kembali Jadi Sorotan

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 17 Agu 2024
  • 2697 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID-Jumlah penghuni Lapas Kelas II A Baubau menjadi sorotan akibat over kapasitas. Hal ini telah berlangsung beberapa tahun dan hingga kini belum ada penanganan. Termasuk rencana relokasi bangunan Lapas kelas II A Baubau.

Perubahan Undang-Undang ini merupakan salah satu langkah pemasyarakatan dalam menghadapi isu klasik pemasyarakatan yaitu overcrowding penghuni mendapat tanggapan dari Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si. Saat ini sekitar 559 penghuni sementara idealnya hanya untuk 200 penghuni. 

Kepada sejumlah media, Dr H Muh Rasman Manafi menjelaskan, perintah Menteri Hukum dan HAM RI terkait dengan overcrowding penghuni Lapas tentu akan menjadi prioritas dan Pemkot Baubau. 

“Kalapas Baubau segera melakukan koordinasi langsung dengan Badan Aset Pemkot Baubau sebab tahapan pertama untuk mempersiapkan lahan, itu harus clear,” kata Rasman.

Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 bertepa?an dengan Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum termasuk kepada narapidana Lapas Kelas IIA Baubau pada 17 Agustus 2024.

Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tersebut diserahkan pada upacara yang dipimpin Pj Wali Kota Baubau. Terdapat beberapa narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 6 bulan, 3 bulan sampai 2 bulan. Kemudian ada juga narapidana yang dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2024.

Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutannya yang dibacakan Pj Wali Kota Baubau berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. 

”Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadì yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum," pesan Dr H Muh Rasman kepada warga binaan yang mendapat status bebas. (C)