Ngaku Mabuk, Seorang Ayah Berkali-Kali Setubuhi Anak Kandungnya

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 07 Sep 2024
  • 2961 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria berinisial LR (42) diamankan pihak kepolisian usai tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial AL (15). 

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengungkapkan motif pelaku hingga tega menyebutuhi anak kandungnya diduga bermula karena mabuk akibat sehabis meminum minuman kerkeras (miras).

"Motif pelaku akibat abuk usai konsumsi miras," ujarnya berdasarkan keterangan rilisnya, Jumat (6/9/2024). 

Bahkan pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban dengan menyampaikan bakal membunuh Ibu serta adeknya. 

Haridin menjelaskan hal ini pertama kali diketahui oleh Ibunya setelah korban menceritakan kejadian tersebut.O

"Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku (Ayah kandung korban) dengan cara pelaku (Ayah korban) menyuruh korban untuk memegang alat vital Ayahnya," ucapnya. 
Setelah mengetahuinya, Ibu korban kemudian menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respon dan usai ketahuan kelakuan bejatnya itu, pelaku tidak lagi pulang ke rumah. 

Tidak terima atas perbuatan pelaku, Ibu korban kemudian mengadukan hal tersebut ke tante dan korban menceritakan semuanya. Di mana dirinya telah disetubuhi sejak bulan November 2023 hingga 16 Agustus 2024 lalu. 

"Di hadapan Ibu dan tantenya, korban juga mengakui tidak hanya di lecehkan melainkan telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku (Ayah korban) sejak bulan November 2023 hingga terkahir kali pada 16 Agustus 2024," ungkapnya. 

Setelah mendengar hal tersebut pelapor merasa keberatan dan datang ke Polresta Kendari untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Kata dia, ketika pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku kemudian diamankannya yang berlokasi di Lorong Waworaha, Kelurahan, Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari Rabu, (4/9/2024). 

Lanjutannya, berdasarkan dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sudah sebanyak 2 kalio

"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2 kali," ucapnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (C)