Maling Motor di Perdos UHO Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 04 Feb 2024
  • 2511 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang maling motor berinisial AN alias Doyo berumur 28 tahun diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu (4/2/2024). 

Pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana berupa pencurian motor di Asrama Hadiah Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Halu Oleo (UHO). 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi ini berawal pada hari Sabtu, (3/2/2024), sekitar pukul 16.00 WITA. Di mana saat itu korban meninggalkan motornya yang sedang terparkir di depan Asrama Hadiah Perdos UHO. 



"Kronologis awalnya Korban memarkir motornya di depan Asrama Hadiah Perumahan dosen UHO kemudian Korban keluar bersama temannya. Selanjutnya pada pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Korban kembali ke Asrama dan teryata sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya," ujarnya. 

Setelah mengetahui kejadian ini korban kemudian melapor hal tersebut kepihak kepolisian, sehingga dilakukannya pencarian oleh Satreskrim Polresta Kendari. 

Lanjutnya, setelah keberadaan pelaku diketahui, tim Buser 77 kemudian melakukan penangkapan pelaku di sekitar Bundaran Tank, Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari. 

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu unit sepeda motor merek yamaha fino warna hitam dan satu buah dompet berwarna putih.

Kata dia, saat dilakukannya interogasi pelaku ini mengaku perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian motor yang dibantu oleh temannya. 

"Saudara Doyo mengakui benar telah melakukan pencurian tersebut dengan di bantu oleh satu temannya yang belum diketahui keberadaannya (DPO)," katanya. 

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh maling ini dengan mengamati perumahan tempat kejadian perkara (TKP) terlebih dahulu. Ketika merasa situasi telah aman, selanjutnya pelaku masuk ke halaman asrama lalu mendorong motor tersebut. 

"Tersangka sebelumnya mengamati perumahan (TKP) yang kendaraanya di parkir dan setelah melihat situasi aman, tersangka masuk halaman korban dan mendorong BB keluar. Tersangka kemudian naik diatas motor dan rekannya yang juga bermotor mendorong tersangka (menonda)," pungkasnya. 

Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (C)