LAJURNI Minta Jaksa Periksa Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Ikan di DKP Sultra

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 23 Sep 2024
  • 2714 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 6,2 miliyar. 

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Lingkar Aktivis Jaringan Untuk Reformasi Nasional Indonesia (LAJURNI), Aldhidit dalam rilisnya yang diterima media ini pada Senin (23/9/2024). 

Aldhidit menegaskan, dugaan ini berasal dari Pekerjaan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan 50 GT dan Alat Tangkap yang dimenangkan oleh CV. Wahana Rezky Barakati.

Kata dia, penyalahgunaan kewenangan ini berasal dari Persetujuan Pengadaan Kapal dengan ukuran 50 GT bukan menjadi kewenangan Provinsi melainkan kewenangan Kementerian. 

"Berdasarkan aturannya harusnya di atas 30 GT menjadi kewenangan Menteri, hal ini diatur di Permen KKP Nomor 58 Tahun 2020 di Pasal 30 ayat 1 dan 2," ungkapnya. 

Aldhidit menyatakan bahwa diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh PPK atas nama La Ode Kardini, SE.,M.Si (Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara) karena dengan sengaja melabrak aturan tersebut. Olehnya itu, pihaknya meminta Jaksa untuk memeriksa dugaan korupsi pengadaan kapal ikan di DKP Sultra tersebut. 

"Kapal yang diadakan tahun 2023 ini menyalahi aturan. Anggarannya terlalu besar dibanding spesifikasinya. Dari kondisinya diduga tidak bisa digunakan sehingga terjadi kerugian total (Total Loss). Ini luar biasa," pungkas Aldhidit. (C)