Kuasa Hukum Yudhianto-Nirna Laporkan Dugaan Politik Praktis Lurah dan RT

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 22 Nov 2024
  • 2895 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS..CO.ID – Ketua Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin, Fatahillah resmi mengajukan dua aduan penting kepada DPRD Kota Kendari pada Jumat, 22 November 2024. Aduan tersebut menyangkut dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Fatahillah menjelaskan bahwa aduan pertama terkait dugaan keterlibatan oknum Lurah Korumba yang diduga mengarahkan sejumlah Ketua RT dan RW untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3.

Aduan kedua menyangkut dugaan keterlibatan Ketua RT 08 Kelurahan Lahundape yang memberikan stempel resmi pada surat undangan Kampanye Dialogis pasangan calon Sitya Giona NA- Subhan yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024.

“Ini adalah hal yang sangat serius. Dugaan keterlibatan aparat dalam mendukung salah satu pasangan calon adalah tindakan yang mencederai demokrasi. Jika benar terbukti, ini bukan hanya mengecewakan, tapi juga sangat memalukan,” jelas Fatahillah.

Selain mengajukan aduan ke DPRD Kota Kendari, Tim Hukum Yudhi-Nirna juga telah menyerahkan laporan kepada Bawaslu Kendari yang kini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Fatahillah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak main-main dengan hal ini. Pesta demokrasi adalah milik bersama dan harus dijaga dengan kejujuran serta integritas. Tindakan seperti ini merusak citra demokrasi dan tidak memberikan teladan yang baik bagi generasi muda kita,” tegas Fatahillah.

Dalam kesempatan itu, Tim Hukum Yudhi-Nirna juga menghimbau semua pihak untuk menjaga kemurnian demokrasi.

“Mari kita jaga bersama pesta demokrasi ini agar berjalan bersih dan jujur. Jangan sampai kita mempertontonkan hal-hal yang tidak mendidik, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi generasi mendatang,” tambahnya.

Dengan demikian Tim Hukum Yudhi-Nirna berharap DPRD dan Bawaslu dapat bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

“Demokrasi yang bersih dan adil adalah hak seluruh masyarakat. Kami akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandas Fatahillah. (C)