KPU Sultra Sebut Masih Ada 12 Anggota Dewan Terpilih yang Belum Sampaikan LHKPN

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 02 Agu 2024
  • 2678 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hal ini sampaikan langsung oleh Ketua KPU Sultra Asril usai membuka rapat koordinasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (1/8/2024). 

Asril menyampaikan untuk anggota DPRD Sultra terpilih periode 2024-2029 yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPU Sultra sudah sebanyak 33 orang. 

"Yang tersampaikan di KPU Provinsi itu sudah 33 orang, jadi informasi teman-teman di sub bagian teknis itu tinggal 12 orang yang belum menyampaikan LHKPN itu," ujarnya, Kamis (1/8/2024). 

Kata dia, bila anggota dewan terpilih tersebut tidak menyampaikan ke KPU dalam kurung waktu 21 hari yang telah ditetapkan sesuai dengan KPU nomor 95 tahun 2024 maka yang bersangkutan namanya tidak akan dimasukkan pada saat proses pelantikan. 

"Kalau akhir masa jabatannya anggota DPRD Provinsi tanggal 5 Oktober, berarti kita hitung mundur dari tanggal 5 Oktober, 21 hari. Berarti sekitar 16 hari," ucapnya. 

"Kalau mereka tidak sampaikan ke kami dalam kurung waktu 21 hari itu sesuai dengan surat KPU nomor 95 tahun  2024 tentu nama yang bersangkutan tidak akan kami masukkan pada saat yang bersangkutan dilantik berdasarkan akhir masa jabatan itu," sambungnya. 

Namun Asril menjelaskan hal tersebut tidak menggugurkan nama yang bersangkutan sebagai anggota dewan terpilih, melainkan hanya proses pelantikannya ditunda sampai melaporkan LHKPNnya kepada KPU. 

"Tetapi tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih. Hanya tidak dilantik di hari itu. Jadi nanti yang bersangkutan bawa LHKPNnya lalu kemudian kami akan buatkan lagi penyampaian kepada DPR, nanti DPR yang akal rencanakan lagi proses pelantikannya," tuturnya. (C)