KPU Sultra Sebut Anggota DPRD Terpilih yang Bakal Maju di Pilkada Harus Mengundurkan Diri

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 02 Agu 2024
  • 2858 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih yang berencana maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus mengundurkan diri terlebih dahulu. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sultra, Asril saat ditemui usai dibukanya rapat koordinasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (1/8/2024). 

Asril menyampaikan bahwa anggota legislatif terpilih di pileg beberapa bulan lalu yang didorong oleh partai untuk bertarung dalam kontestasi politik di bulan November 2024 mendatang agar segera melakukan pengunduran diri.

"Calon anggota DPRD yang terpilih dan yang bersangkutan belum dilantik itu sudah harus menyampaikan surat pengunduran diri yang bersangkutan kepada partai politik. Di mana yang bersangkutan itu dicalonkan," ujarnya.

Kata dia, ketika partai politik telah melaporkan hal tersebut maka selanjutnya pihaknya bakal melakukan klarifikasi dan verifikasi selama 14 hari sesuai dengan pasal 426 undang-undang 7 tahun 2017.

Lanjutnya, setelah itu pihak KPU bakal menplenokan anggota terpilih tersebut untuk digantikan dengan nama yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua. 

"Tentu setelah kami klarifikasi, KPU bakal melakukan kewajibannya untuk menplenokan yang bersangkutan untuk dilakukannya pergantian nama terhadap perolehan suara terbanyak kedua  untuk melakukan pergantian," ungkapnya. 

Namun bila nantinya belum juga tersampaikan di KPU, maka hal itu wajib untuk disampaikan saat proses perbaikan persyaratan pencalonan nanti di tanggal 6-8 September 2024. 

Sedangkan untuk yang saat ini sudah menjadi anggota, aturannya di PKUP 8 itu yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pengunduran kepada lembaga yang dituju.

"Kalau DPRD Kabupaten Kota tentu itu adalah yang akan menyampaikannya yang bersangkutan ke Gubernur. Kemudian setelah itu kalau  dalam waktu itu mereka belum sampaikan itu nanti disampaikan pasca penetapan," pungkasnya. (C)