KPU Sultra Lakukan Penyuluhan Dalam Upaya Cegah Pelanggaran Hukum saat Pemilu

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Agu 2024
  • 2787 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Kamis (22/8/2034). 

Kegiatan yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Kendari ini dihadiri oleh para komisioner KPU Sultra, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) perwakilan partai politik, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Organisasi masyarakat. 

Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Sultra, Asril yang ditandai dengan adanya pemukulan gong. Di mana dalam sambutannya ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

"KPU Sultra berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran hukum," ujarnya. 

Sebab menurutnya, potensi KPU terlibat pelanggaran tindak pidana pemilihan kepada daerah sangat besar. Hal ini berdasarkan beberapa contoh kasus yang terjadi di Sultra, seperti KPU Konawe yang diberikan sanksi kode etik hingga berujung pada pemecatan. 

Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi masukan serta bahan diskusi oleh pihaknya disisa waktu yang ada. 

"Dengan waktu yang singkat ini, kami sangat membutuhkan masukkan baik dari Kejaksaan Tinggi, teman-teman media ormas, termaksud tokoh masyarakat," ucapnya. 

"Melalui penyuluhan ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dapat memahami aturan-aturan yang ada dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum," sambungnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, KPU Sultra berharap semua peserta pemilu, baik dari kalangan politisi maupun masyarakat, dapat lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga potensi terjadinya pelanggaran hukum selama pemilu dapat diminimalisir. (C)