Komplotan Pencuri Spesialis Bobol Warung di Kendari Diamankan Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 25 Mar 2024
  • 2204 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Komplotan pencuri spesialis bobol warung sebanyak tiga orang berhasil diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Kendari. 

Para pelaku ini masing-masing berinisial SLT (17), RFD (31) dan MZ (31). Mereka diamankan sekitar pukul 01:00 WITA, Senin (25/32024) oleh buser 77.

Kasat Reskrim Polresta Kendari,  AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras ketiga pelaku ini telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis (21/03/2024), sekitar pukul 06.15 WITA di sebuah Kios di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Ia menjelaskan, kronologi ini berawal saat SLT diantar oleh RFD menuju ke lokasi kejadian menggunakan mini bus. Sesampainya di TKP pelaku kemudian menunggu pemilik kois sampai tertidur. 

"Saat Korban tertidur, pelaku ZLT masuk kedalam kios dan mengambil 1 Unit HP dan uang milik korban sebanyak Rp10 juta dan 1 kalung emas seberat 1,5 gram," ujarnya.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku ZLF kemudian dijemput oleh tersangka RFD dan  meninggalkan Kios tersebut. Hasil kejahatan itu  kemudian sebagian diberikan kepada Tersangka MZ.

Akibat dari kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian sebab mengalami kerugian sebesar RP. 11.300.000.

"Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan setelah posisinya, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari," ucapnya. 

Selain ke-3 Tersangka, juga telah mengamankan barang bukti, berupa 1 buah handphone Oppo A12, ?1 Unit Mini Bus. Sementara 1 kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ZLT dan RSF diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman  5 tahun kurungan. Sedangkan MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan. (C)