Komitmen Pengendalian Karhutla di Sultra, KLHK Gandeng Dishut Gelar Bimtek

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 11 Jul 2024
  • 2941 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla Online (SINKRON), Kamis (11/07/2024). 

Bimtek yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari ini dihadiri dari perizinan berusaha perkebunan, persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kepala Subdit Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Anis Susanti Aliati mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 pada pasal 66 disebutkan bahwa setiap instansi dan atau unit pengelola hutan dan lahan wajib melakukan pencegahan dan menyelenggarakan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca Karhutla.

Selain itu, ditegaskan pula pada pasal 99 dan 100 bahwa setiap tingkat organisasi pencegahan  dan pengendalian (dalkarhutla) diwajibkan melakukan pelaporan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengendalian Karhutla secara berjenjang sesuai tingkatan kewenangannya. Laporan tersebut terdiri atas laporan insidentil dan laporan rutin.


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P8/PPI/PKHL/PPI.4/10/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Karhutla Direktorat Jenderal PPI, Pasal 10.1 bahwa pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menggunakan mekanisme web-based sistem pelaporan online pengendalian Karhutla.

Direktorat PKHL memfasilitasi pelaksanaan pelaporan tersebut dengan mengembangkan Sistem Pelaporan Pengendalian Karhutla Online (SINKRON) yang dapat diakses pada situs resmi Direktorat PKHL (https://sipongi.menihk.go.id/).

"Mengingat hal tersebut, penting bagi Direktorat PKHL untuk melakukan bimbingan teknis terkait pelaporan online pengendalian Karhutla tersebut sebagai salah satu upaya mengakomodasi organisasi dalkarhutla dalam melakukan pelaporan pengendalian Karhutla pada situs SINKRON tersebut," jelasnya. 

Berdasarkan data SINKRON KLHK, terdapat 51 pemegang izin di Sulawesi Tenggara yang terdaftar di sistem. Namun, hingga 8 Juli 2024, hanya 2 pemegang izin yang aktif mengirimkan laporan pengendalian Karhutla. 

Padahal hal ini perlu menjadi perhatian bersama mengingat pentingnya pemenuhan pemegang izin terhadap kewajiban pengendalian karhutla sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.


Kegiatan ini juga menjadi bentuk koordinasi dan sinergi antara KLHK dengan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara untuk mengetahui data terupdate pemegang izin yang masih aktif di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Harapannya, dengan terselenggaranya Bimtek ini, seluruh upaya dan pendataan terkait pengendalian Karhutla ditingkat tapak dapat dilakukan secara terkoordinasi, terintergrasi, efektif dan efisien, akurat dan bertanggung jawab, khususnya meningkatnya awareness dan kepatuhan pelaporan dari para pemegang izin," bilangnya.

Sementara itu, Kepala Dishut Sultra dalam sambutannya diwakili Sekdis, Dharma Prayudi Raona menyebut luas areal yang mengalami kebakaran di Sulawesi Tenggara pada 2023 yaitu 18.736,46 ha. Kebakaran hutan dan lahan tersebut tersebar pada berbagai wilayah kabupaten diantaranya Kabupaten Bombana, Konawe Selatan (Konsel), Konawe, Konawe Utara (Konut), Kolaka. 

Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), Buton, Buton Selatan (Busel), Muna, dan Muna Barat.

"Daerah rawan kebakaran hutan dan lahan tersebut agar menjadi perhatian bagi kita semua untuk melakukan antisipasi pencegahan Karhutla," pesan Ir. Sahid yang disampaikan Sekdis.

Kebakaran hutan dan lahan tersebut, sebut Yudhi ada yang berada dalam areal kerja perusahaan, akan tetapi tidak ada pelaporan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) selaku UPTD Dinas Kehutanan Sultra. 


Sesuai dengan Peraturan Menteri LKH Nomor 32. Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bahwa terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pemegang izin baik persetujuan pinjam pakai kawasan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, perizinan berusaha perkebunan dan pertambangan, diantaranya membentuk regu Brigdalkarhutla, menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla, melakukan pencegahan dan pemadaman Karhutla.

"Diharapkan pihak perusahaan agar senantiasa berkoordinasi, bekerjasama, dan berkolaborasi dengan Manggala Agni, KPH, pemerintah daerah setempat dalam melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Apalagi lanjut Yudhi, kepatuhan perusahaan dalam pemenuhan kewajiban pengendalian Karhutla merupakan keharusan yang mesti dilakukan mengingat kejadian kebakaran hutan dan lahan berdampak pada setiap aspek kehidupan.

"Pihak perusahaan berkewajiban melaporkan setiap kegiatan pengendalian Karhutla, baik laporan insidentil apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maupun laporan rutin bulanan atau tahunan," jelasnya.

Diharapkan melalui kegiatan Bimtek ini akan meningkatkan kesadaran pihak perusahaan dalam kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (Adv)