Ketua Koperasi TKBM Bungkutoko Kendari Bantah Lakukan Intimidasi Terhadap Buruh

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 08 Mei 2024
  • 2674 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) Bungkutoko melalui kuasa hukumnya, Masri Said, SH., MH angkat bicara menyikapi beredarnya berita yang menuding kliennya bersama aparat melakukan intimidasi kepada buruh koperasi TKBM.

"Terkait pemberitaan media online elbagus.com yang dipublis pada tanggal 6 Mei 2024 yang telah memuat informasi atau berita yang tidak benar, tidak faktual, tidak berimbang dan terkesan kuat sengaja memojokkan dan menjatuhkan citra/nama baik dari pengurus TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko," tegas Masri Said dalam rilisnya yang diterima media Keratonnews.co.id, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, Masri Said menegaskan bahwa Ketua TKBM yang berinisial FI dan oknum aparat mengintimidasi buruh tidak benar. Kliennya sangat menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara termasuk hak berpendapat dan berekspresi dari para pengunjuk rasa dimaksud sepanjang semua hal yang disampaikan, baik itu berisi aspirasi maupun kritikan dilakukan secara tertib, tidak melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain dan dilakukan secara bertanggung jawab.

"Tidak ada sama sekali intimidasi baik dari klien kami (Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri) maupun dari pihak aparat. Kehadiran oknum aparat di Kantor Koperasi guna menghadiri panggilan pengurus untuk menjaga keamanan serta mencegah hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.

Lagi pula tidak ada sama sekali perlakuan, tindakan ataupun ujaran, kata-kata yang bernada tekanan atau intimidasi pada para pekerja, mungkin perasaan para pekerja saja yang merasa setiap kehadiran oknum aparat adalah bentuk intimidasi padahal tidak demikian adanya," jelasnya.

Terkait dengan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari pengurus koperasi kepada beberapa orang pekerja lanjut Masri Said, merupakan hal yang normal dalam setiap organisasi, karena setiap tindakan pelanggaran dari anggota tentu memiliki konsekuensi logis maupun yuridis.

"Demikian juga berlaku terhadap semua anggota koperasi baik yang statusnya anggota biasa maupun anggota luar biasa yang tergabung di Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri tanpa terkecuali. Adapun SP-1 yang dikeluarkan oleh klien kami bukan hal yang berlebihan, itu normal dan bahkan sangat prosedural," katanya.

"Pointnya adalah setiap anggota (baik biasa maupun luar biasa) harus tunduk dan taat pada aturan yang berlaku diinternal koperasi baik yang tertuang dalam anggaran dasar maupun SOP Koperasi. Jika ada yang melanggar maka tentu merupakan hal yang berdasar jika diberikan tindakan/sanksi, prosedurnya diberi peringatan terlebih dahulu, jika tidak diindahkan dan tetap ada pelanggaran lagi maka tentu akan ada sanksi yang lebih tegas," lanjutnya.

Kata dia, terkait status keanggotaan 11 orang pekerja yang ikut berunjuk rasa
tersebut sebenarnya sudah sangat jelas. Status mereka di koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri adalah anggota luar biasa.

"Terkait dengan pekerjaan di Pelabuhan Bungkutoko, para pekerja tersebut juga terikat kontrak dengan koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang mana pekerjaan dan penghasilan dari pekerja memang masih sangat bergantung pada ada tidaknya pekerjaan bongkar muat di pelabuhan," terangnya.

Masri Said membantah jika kliennya melakukan pungutan liar dan tidak transparan dalam pengelolaan koperasi. Semua tudingan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. Ini merupakan tuduhan yang sangat serius dan jika tidak dapat dibuktikan atau setidak-tidaknya para pekerja tidak segera menyampaikan permohonan maaf maka pengurus tentu tidak akan tinggal diam.

"Kepengurusan koperasi selama ini telah dijalankan dengan mengedepankan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas. Semua tindakan dan keputusan strategis, legitimasinya melibatkan semua anggota dan semua hal dibuka setransparan mungkin dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan. Ada forum, mekanisme dan prosedur didalam koperasi yang merupakan tempat/sarana yang tepat untuk menguji mengenai transparansi dari kepengurusan koperasi baik mengenai manajemen maupun keuangan," terangnnya.

Sementara itu, Saddang Nur, SH menambahkan bahwa terkait keluhan pekerja sudah enam bulan tidak ada pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan
Bungkutoko, hal itu bukan domain dan kewenangan kliennya.

"Mengenai sandar atau tidak sandarnya kapal di Pelabuhan Bungkutoko itu di luar kendali pengurus koperasi. Pengurus Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri sudah cukup berusaha melakukan komunikasi dan koordinasi guna mendorong dan mencari solusi agar kapal semen dapat sandar dan melakukan bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko dengan harapan pekerja yang merupakan anggota luar biasa koperasi dapat bekerja dan mendapatkan
penghasilan," pungkasnya. (B)