Kemenkumham Sultra Bakal Kembangkan Inovasi untuk Raih WBK dan WBBM di 2024

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 05 Jan 2024
  • 2599 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara berkomitmen di 2024 untuk menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). 

Hal ini dibuktikan dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama Kepala Devisi dan Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Sultra yang disaksikan langsung oleh Kepala Ombudsman Sultra. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba mengatakan, dalam mencapai hal tersebut dirinya bersama jajarannya bakal mengembangkan inovasi-inovasi baru yang lebih maksimal dari tahun 2023.

"Kalau inovasi lama kan teman-teman sudah tau. Kami menggunakan inovasi Sililaba itu semua pelaksaan fungsi real time itu dipantau dan terbuka untuk semua masyarakat semua orang bisa melihatnya itu," ujarnya. 

Olehnya untuk di tahun 2024 ini ia bakal membuat sejumlah inovasi yang dapat mendorong kinerja jajarannya dalam hal pelayanan publik. 

Dirinya juga mengungkap hal ini perlu mendapatkan juga dukungan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota, forkopimda agar bisa berjalan dengan lancar dan maksimal. 

"Kita ini harus ada kerja sama agar bisa saling mendukung. Sehingga apa yang telah kita rancang dapat berjalan dengan baik," ungkapnya. 

Sementara itu, Kapala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo mengatakan, dalam penilaian WBK untuk lingkup Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, khusunya Bapas Baubau itu mendapatkan nilai baik sehingga diberikan predikat WBK untuk tahun 2023.

Ia menambahkan, dalam empat tahun berturut-turut Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara UPT-nya selalu mendapatkan predikat WBK.

Ia mengungkapkan, predikat ini menjadi momentum untuk yang lain dapat berbenah dan yang mendapatkan predikat WBK untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

"Ombudsman dalam posisi penilaian WBK itu sebagai penilai akhir dalam hal clearance yang di minta oleh Pan RB dalam rangka mengkonfirmasi apakah ada lapora kepada Ombudsman apa tidak," ungkapnya. (B)