Keluarga Korban Minta Karyawan WM Doa Ibu 3 Ikut Diproses Hukum Karena Lakukan Pemukulan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 12 Jan 2024
  • 2393 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Keluarga korban meminta kepada pihak Polresta Kendari untuk melakukan proses hukum terhadap karyawan Warung Makan (WM) Doa Ibu 3 soal kasus pembunuhan bernama Farhan di tanggal 19 Desember 2023 lalu. 

Keluarga korban, Yosninang mengatakan permintaan ini berdasarkan bukti CCTV yang terlihat jelas karyawan WM Doa Ibu 3 ikut melakukan pemukulan terhadap korban saat terjadinya penganiayaan. 

"Dalam CCTV itu sudah sangat jelas sekali. Anak kita ditarik, didorong seolah-olah ada kerja sama atau bagaiamana. Yang jelas dalam CCTV itu sudah sangat jelas. Bahkan ada karyawannya yang sementara memasak, matikan kompor lalu memukul korban," terangnya saat mendatangi kantor Polresta Kendari, Jumat (12/1/2024). 

Lanjutnya, meski tidak menghilangkan nyawa paling tidak posisi karyawan disitu ikut melakukan pemukulan. Sehingga ia berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk melakukan proses hukum terhadap karyawan ini. 

Kuasa Hukum Korban, Muswanto, S.H mengatakan, bila merujuk pada undang-undang perbuatan yang dilakukan oleh pihak karyawan WM menurutnya layak untuk diproses hukum sebab ikut melakukan pemukulan. 

"Berdasarkan Pasal 56 KUHP yang menjelaskan bahwa mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Dua mereka yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan untuk memberikan kejahatan," jelasnya. 

Terakhir ia berharap kepada pihak kepolisiaan agar juga melakukan pemeriksaan kepada karyawan WM secara terbuka. (B)