Kejari Kendari Diberi Tolak Angin Biar Tidak "Masuk Angin" Tangani Kasus Tower Bank Sultra

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 13 Agu 2024
  • 2269 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari diberikan Tolak Angin dari sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Kendari, Selasa (13/8/2024). 

Pemberian Tolak Angin ini dilakukan sebagai bentuk sindiran dan harapan agar Kejari Kendari tetap tegas dan tidak "masuk angin" dalam menangani kasus dugaan korupsi, mengingat baru-baru ini Kejari Kendari telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pembangunan Gedung ESDM Sultra dan Tower Bank Sultra. 

“Kami datang membawakan tolak angin sebagai teguran untuk kejari kendari agar tidak selalu masuk angin dalam menangani kasus,” ujar Jendral Lapangan aksi Ali Sobarno saat ditemui, Selasa (13/8/2024). 

Tidak saja itu, pihaknya juga datang ke Kejari Kendari untuk mempertanyakan kejelasan serta keterbukaan informasi mengenai hasil penyelidikan kasus pembangunan gedung Tower PT. Bank Pembangunan persero. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kendari Bustanil Nadjamuddin Arifin, S.H. mengatakan, bahwa dari hasil pengumpulan bahan data dan keterangan sebagai bentuk Peyelidikan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume.

“ Pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp.116.255.900.000,- tersebut, yaitu adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 6.620.474.433,77 dan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp. 1.159.773.951,24 sehingga berjumlah Rp.7.780.248.385,01,” katanya saat ditemui massa aksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kendari Mengungkapkan bahwa atas dugaan tersebut pihaknya beserta tim penyelidik tidak adanya perbuatan melawan hukum.

“Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik atas laporan dalam perkara a quo, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi, sehingga Penyelidikan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (B)