Karantina Sultra Tahan 106 Kg Telur Bebek dan Olahan Daging Babi Tanpa Dokumen Karantina

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 19 Sep 2024
  • 3122 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) kembali melakukan penahanan terhadap masuknya olahan daging babi dan telur bebek asal Batam via pesawat udara dengan berat 106 Kg yang hendak dimasukan ke wilayah Sultra melalui Bandara Haluoleo.

Kedua olahan tersebut ditemukan petugas Karantina di dalam styrofoam yang berlapis kardus dan karung asal dari Batam tanpa dilengkapi dokumen Karantina dari daerah asal.

"Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan," tambah Nichlah Rifqiah.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abd. Rachman menyampaikan bahwa penahanan 106 Kg olahan daging babi dan telur bebek yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019  pasal 35 ayat (1) huruf a dan c  tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

"Untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, maka dilakukan penahanan dan pemilik diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapi dokumen karantina,” ungkapnya.

Dalam kesempatan terpisah, A. Azhar selaku Kepala Karantina Sultra menjelaskan dalam melakukan tindakan penahanan, Karantina Sultra berkoordinasi bersama instansi terkait Bandara Haluoleo.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan produk hewan, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penahanan di daerah tujuan sebagai upaya untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) di wilayah Sultra," tutupnya.(B)