Kadishub Sultra Hadiri Rapat Agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 29 Jul 2024
  • 2554 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Tenggara, Muhamad Rajulan menghadiri rapat penting yang membahas agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Senin (29/7/2024).

Rapat yang diadakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menetapkan perubahan yang diperlukan dalam program legislasi daerah.

Rapat paripurna dewan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Saleh didampingi Wakil Ketua, H.Hery Asiku, H. Jumarding dan Nursalam Lada dan dihadiri Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H serta sejumlah anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Kepala Dinas Lingkup Pemprov Sultra. 

Setelah dibuka, rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sultra atas perubahan program pembentukan Perda Provinsi Sultra tahun 2024, Drs. H. Bustam, M.Si. 

Bustam mengatakan, Paripurna dewan ini dilakukan dalam rangka penetapan perubahan program pembentukan Perda Provinsi Sultra tahun 2024. Program pembentukan Perda (Propemperda) merupakan sebuah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Tujuan utama dari penyusunan Propemperda adalah untuk memastikan bahwa Peraturan-Peraturan Daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkapnya. 

Kata dia, perubahan yang diusulkan yakni dengan melakukan penambahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi (RPJPDP) tahun 2025-2045. Penyusunan Raperda RPJPDP ini sangat urgen untuk segera dibahas karena sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. 

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan isu yang menjadi atensi dalam perumusan arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJPD Sultra tahun 2025-2045 yakni :
1. Pertumbuhan ekonomi yang belum inklusif;
2. Penurunan angka kemiskinan;
3. Pengurangan ketimpangan antar kelompok dan antar wilayah;
4. Daya saing dan produktivitas tenaga kerja;
5. Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan;
6. Optimalisasi pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan penunjang lainnya;
7. Optimalisasi tata kelola pemerintahan yang baik;
8. Mitigasi bencana menuju pembangunan berkelanjutan.

“Isu strategis ini perlu disikapi bersama melalui langkah-langkah strategis yang terarah dan terukur melalui perumusan arah kebijakan pembangunan yang tepat agar berbagai isu yang menjadi dapat teratasi dengan baik, holistik, komprehensif dan integral,” tegasnya.

Pj. Gubernur menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dengan memanfaatkan keunggulan lokal, inovasi, dan daya saing daerah. 

“Semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan berperan aktif sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing,” tambahnya. (Adv)