Kadis Kominfo Jadi Pemateri Workshop Pengelolaan Media Sosial/Website Bagi Instansi Pemerintah Lingkup Pemprov Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 29 Jul 2024
  • 2957 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Ridwan Badallah memberikan literasi pentingnya penyebaran informasi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik pada Workshop Pengelolaan Media Sosial/Website bagi instansi pemerintah lingkup Pemprov Sultra bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (29/07/2024).

Diawal materinya, Kadis Kominfo Sultra menginformasikan bahwa pengelolaan informasi pemerintah selama menjabat kepala dinas, menggenjot pengelolaannya dengan anggaran minim. Pengelolaan informasi, dalam rangka penyebaran informasi melalui media sosial maupun website membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, namun dengan anggaran minim pengelolaan informasi pemerintah berjalan dengan baik dan berhasil bahkan mendapatkan beberapa penghargaan di tingkat nasional.


Bahkan kata dia diperlukan kemauan/keterampilan dan kerja keras serta kompetensi yang cukup serta memiliki hobby dalam pengelolaan informasi dengan menggunakan infrastruktur memadai sehingga dapat hasil yang baik. 

Selain itu, kebiasaan bersosial media dengan menggunakan alat komunikasi menjadi mindset yang sudah terprogram dalam diri untuk melakukan kebiasaan tersebut.

"SPBE adalah sistem untuk mempermudah, mempercepat dan memotong kebijakan yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana. SPBE juga adalah sistem yang memberikan layanan yang cepat dan terkontrol dalam penggunaannya," ujar pria yang akrab disapa RB ini.

Diungkapkannya, dunia sudah maju dengan penggunaan internet dan meninggalkan analog dengan perkembangannya yang sangat cepat.  Untuk itu pemerintah giat membangun tower untuk mengatasi blank spot di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara. 


Kominfo Sultra telah melakukan pembangunan tower untuk memaksimalkan penggunaan internet di wilayah-wilayah blank spot tersebut.

Dasar hukum pengelolaan informasi, yaitu Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang strategi dan kebijakan pengembangan E-Goverment, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Permenkominfo. Selain itu, ada UU no 14 tahun 2018 serta Perda nomor 2 tahun 2020.

Selain itu, lanjut Kadis Kominfo, pengelolaan informasi diperlukan 'brainware' yang punya kemauan/kemampuan SDM serta memiliki kreatifitas tinggi, sehingga hasil yang diharapkan pada pengelolaannya dapat mencapai standar yang diinginkan. 

"Hal lainnya, ditegaskan dalam penyediaan website pada OPD, tidak perlu lagi membeli pada penyedia hosting, Diskominfo Sultra menyediakan untuk semua OPD lingkup Pemprov) Sultra. OPD mengusulkan untuk mendapatkan hosting dan domain, kemudian Diskominfo Sultra menyediakan dan memberikan bintek singkat kepada administrator dari OPD bersangkutan," jelasnya. 


Sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi telah mengamanatkan  setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang disediakan oleh pemerintah. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kebijakan, program kerja hingga proses pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh badan publik atau pemerintah harus dilakukan secara transparan, bersifat terbuka serta diketahui oleh masyarakat.

Sampai saat ini, domain OPD yang telah dibangun oleh Diskominfo Sultra berjumlah 23 OPD dan telah memiliki hosting sultraprov.go.id yang ditampung server yang berada di Diskominfo Sultra. Hal ini untuk memangkas anggaran belanja pembangunan website disetiap OPD yang sebelumnya setiap OPD membangun sendiri website dengan memerlukan biaya ratusan juta. (Adv)