Kader PMII Sultra Ditikam OTK di Perempatan Lampu Merah McD

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 18 Mar 2024
  • 2657 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang kader Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga merupakan aktivis diduga menjadi korban penganiayaan. 

Pasalnya, Awaludin Sisila (28) yang merupakan korban mendapatkan penyerangan berupa penikaman dari orang tidak dikenal (OTK). 

Lokasi penyerangan ini berlokasi di Perempatan Lampu Merah McD, sekitar pukul 00.01 WITA, Senin (18/3/2024). 

Awal menjelaskan, kronologi ini berawal saat korban dari arah Kendari Beach menuju Pasar Baru untuk pulang ke rumahnya menggunakan mobil. Namun secara tiba-tiba diserang OTK yang datang mebawa senjata tajam (sajam).

"Setibanya di Perempatan Lampu Merah McD saya berhenti dan dihampiri orang tidak diketahui identitasnya dengan menggunakan jaket sweet hitam, masker dan helm," ujarnya. 

Lanjutnya, kemudian pelaku memegang pisau dan mengayunkannya lewat jendela kaca mobil yang kendarainya ke arah tubuh korban tepatnya bagian dada sebelah kanan. 

Beruntungnya dari kejadian itu tubuh korban tidak mengalami luka, hanya saja baju yang dikenakannya robek dibagian dada. 

"Untungnya tidak sampai luka ji, cuma bajuku saja yang robek," katanya. 

Dari kejadian itu, korban kemudian langsung menuju ke Polresta Kendari untuk melaporkan tindakan kriminal yang dialaminya dari OTK. 

Sementara itu, Ketua Cabang PMII Kendari meminta kepada Polresta Kendari agar segera mengusut tuntas kasus yang dialami rekannya tersebut. Mengingat di Kota Kendari akhir-akhir lagi marak terjadi tindakan kriminal. 

" eberapa hari terakhir banyak terjadi tindakan kriminalitas di kota bertaqwa ini sehingga patut kiranya agar Kapolres segera mengusut tuntas demi  keamanan serta kenyamanan warga sipil dalam beraktivitas," tegasnya.

Menurutnya, Kamtibmas di Kendari harusnya bisa lebih diperketat dan dimasifkan lagi demi meminimalisir terjadinya tindak kriminal. 

"Untuk itu kami menghimbau kepada kapolres Kendari dalam waktu 2 X 24 jam untuk segera menangkap pelaku peyerangan aktivis yang juga kader PMII Sultra," pungkasnya. (B)