Ini Sejumlah Daerah Rawan Kebakaran Hutan di Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 27 Sep 2024
  • 2899 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Memasuki puncak musim kemarau September 2024, ini sejumlah daerah dengan potensi rawan kebakaran hutan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Data ini dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Daerah termasuk hutan rawan kebakaran yakni Kabupaten Kolaka, Bombana, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Muna, Buton, Buton Tengah.

Pengendali Ekosistem Hutan (Peh) Ahli Muda Dinas Kehutanan Sultra, Nurmin Amin mengatakan bahwa kebakaran hutan yang terjadi tahun 2024 berdasarkan data menteri yakni Kabupaten Bombana seluas 54,39 hektar, Buton 8,63 hektar, Kolaka 203,32 hektar, Buton Tengah 113, 62 hektar, Konawe Utara 37,03. 


“Laporan dari KPH belum ada hanya data dari kementerian setiap kabupaten,” ungkap Nurmin, Jumat (27/9/2024).

Sementara dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi El Nino yang panjang sehingga kebakaran hutan lebih banyak tahun 2023. Berdasarkan data Kementerian KLHK, Sultra seluas 18.736 hektar terjadi kebakaran hutan terutama yang ditaman Nasional Rawa Aopa Konawe Selatan.

“Tahun 2024 ini, kebakaran hutan dan lahan tidak begitu parah dibandingkan tahun 2023 lalu. Dari periode Januari-Agustus 2024, berdasarkan KLHK luasnya 475,16 hektare,” terangnya.

Antisipasi yang dilakukan Dishut Sultra terhadap kebakaran hutan dan lahan yakni koordinasi masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setiap kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara dan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.

“Kami terus melakukan pemantauan dan menyebarkan titik hotspot (panas) ke seluruh KPH. Kemudian KPH melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan, masing-masing KPH mengirimkan foto dokumentasi ke grub WhatsApp, terhadap apa yang mereka lakukan, dengan memasang spanduk pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.

Selain itu, Dishut Sultra juga melakukan rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat provinsi dengan melibatkan pemegang saham, baik dari perusahaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), perusahaan perkebunan dan perusahaan izin usaha pertambangan (IUP).

“Antisipasi kebakaran hutan, dengan menyurati KPH untuk melakukan antisipasi kebakaran hutan dan lahan, selalu mengingatkan para pemegang izin agar melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya. (Adv)