- Advertorial
- 2 minggu yang lalu
Ini Arahan Pj Gubernur di Hari Terakhir Jelang Cuti Idul Fitri
- Reporter: Israwati
- Editor: Dul
- 05 Apr 2024
- 2128 Kali Dibaca

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto didampingi Sekda saat memberikan arahan kepada jajaran Pemprov. Foto : Grup tim publikasi Gubernur.
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Di hari terakhir masuk kerja menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445H, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto tancap gas memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan jajaran Pemprov Sultra, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat (05/04/2024).
Pj Gubernur mengawali arahannya, agar seluruh jajaran tetap memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat meskipun libur panjang dalam rangka cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1445H / 2024M.
"Menyikapi cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1445H, para Kepala Perangkat Daerah agar mengatur Petugasnya dengan baik, jangan sampai pelayanan publik seperti di Rumah Sakit dan Puskesmas, destinasi wisata, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana daerah termasuk intens koordinasi ke para pihak terkait seperti TNI Polri, PLN, dan lain sebagainya" ujar Andap.
Pj Gubernur selanjutnya menginstruksikan untuk menjaga situasi keamanan di lingkungan kerja pada masing - masing kantor dan juga lingkungan sosial tempat tinggalnya sebelum berangkat cuti dan libur Hari Raya Idul Fitri.
"Hari ini adalah hari terakhir kerja, sebelum berangkat cuti agar dicek keamanan lingkungan kerja dengan sterilisasi seluruh ruangan. Pastikan kembali jaringan listrik, air, perangkat elektronik, dan lain sebagainya dalam keadaan clear sehingga Insyaa Allah aman ketika ditinggal cuti," tegasnya.
"Petugas jaga, agar tingkatkan kewaspadaan. Siapkan rencana dan langkah-langkah kontijensi hadapi situasi darurat atau _unpredictable_ seperti korslet listrik, dan lain sebagainya. Kita tidak berharap itu terjadi, tapi dari awal kita harus siap." tambahnya.
Pj Gubernur juga menghimbau Jajarannya untuk menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.