Hasil Uji Kompetensi 49 Pejabat Pemprov Sultra Untuk Rotasi dan Mutasi

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 01 Apr 2024
  • 3284 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Hasil uji kompetensi 49 pejabat Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa untuk rotasi dan mutasi jabatan. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini mengatakan kegiatan ini adalah uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi ini dalam rangka rotasi, mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Sekda menyebut 47 orang peserta yang mengikuti uji kompetensi ini adalah kepala OPD dengan tambahan 2 orang yang sudah pernah direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan ke jabatannya yakni Ronu Yakob La Ute dan Basiran.


"Kegiatan ini adalah tidak dimaksudkan untuk membebaskan tugas para pejabat. Ini poin pentingnya, namun rotasi dan mutasi dibolehkan atas izin Mendagri apabila sudah mengikuti uji kompetensi ini," ungkap Asrun disela pelaksanaan uji kompetensi di salah satu hotel di Kendari, Senin (01/04/2024).

Jenderal ASN Pemprov Sultra ini menyampaikan penempatan pejabat di lingkup pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk penataan organisasi dan peningkatan kinerja perangkat daerah agar lebih maksimal dalam rangka pelayanan  terhadap masyarakat.

"Dalam hal rotasi dan mutasi harus dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil penilaian KASN, pergantian dan rotasi pejabat, diduga pelanggaran sistem merit sejak 2019 lalu dan ada 10 surat rekomendasi. Ini sesuai dengan rekomendasi KASN Sultra terus melakukan perbaikan dalam kategori sistem merit ini," jelas Asrun.


"Semua rekomendasi KASN selalu ditanggapi oleh Pemprov Sultra. Hari ini kita gelar uji kompetensi untuk melihat kualifikasi dari masing-masing Kepala OPD," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan ada 10 surat rekomendasi KASN di Sultra lama prosesnya. 

"Rekomendasi yang kami sampaikan bahwa penerapan sistem merit di semua instansi pemerintah harus dilakukan secara efektif. Untuk mendorong komitmen yang tinggi dalam penyelenggaraan sistem merit ini," ujarnya.

Ia menyebut, uji kompetensi ini tujuannya adalah manajemen ASN sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi para Kepala OPD di Pemprov Sultra.

"Tujuan lainnya adalah untuk memastikan dari sisi kompetensi apakah sesuai dengan kompetensi jabatan yang saat ini menduduki jabatannya," pungkasnya. (Adv)